• Login
Bacaini.id
Thursday, May 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polres Tulungagung Amankan 50 Kg Bahan Petasan

ditulis oleh Editor
20 March 2023 17:56
Durasi baca: 2 menit
50 kg bahan petasan yang diamankan di Mapolres Tulungagung. Foto:bacaini/Setiawan

50 kg bahan petasan yang diamankan di Mapolres Tulungagung. Foto:bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Jelang datangnya bulan suci ramadhan, Polres Tulungagung gencar melakukan operasi penumpasan bahan petasan. Hasilnya, dua orang yang kedapatan bertransaksi bahan petasan ditangkap polisi.

Dua pria berinisal MA (28) dan GN (26) warga Blitar diamankan Satreskrim Polres Tulungagung saat melakukan jual beli bahan petasan di wilayah Tulungagung. Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan 50 kilogram bahan petasan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua tempat berbeda. Pada 18 Maret 2023 pihaknya menangkap tersangka MA saat tengah melakukan transaksi bahan petasan di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

“Kemudian, kami melakukan penggeledahan di rumah MA di Kecamatan Sanan Kulon, Blitar. Hasilnya, 35 kilogram bahan petasan berhasil kami amankan,” kata AKP Agung kepada Bacaini.id, Senin, 20 Maret 2023.

Polisi juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini karena ternyata MA tidak beraksi sendirian melainkan bekerjasama dengan temannya GN (26), warga Kecamatan Ponggok, Blitar. Dari tangan tersangka GN, polisi mengamankan bahan petasan sebanyak 15 kilogram.

“Jadi total bahan peledak yang kami amankan mencapai 50 Kilogram. Dengan rincian, 35,5 kilogram bubuk misiu, 3 kilogram potasium, 250 gram benzoat, 7 kilogram sulfur dan satu kilogram bubuk araang kayu,” sebutnya.

Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai peracik dan penjual bahan petasan. Bahan tersebut mereka datangkan secara online. Mereka hendak menjualnya menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Pengakuanya mereka baru kali ini, tetapi jika melihat modusnya mereka sudah lama menjalankan bisnis ini. Mereka menjual bahan petasan melalui online,” tandasnya.

AKP Agung menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini termasuk mencari pemasok bahan petasan kepada kedua tersangka. Sementara MA dan GN dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bahan petasanpolres tulungagungsatreskrim polres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi hantu pocong dalam suasana malam di perkampungan Indonesia

Asal Usul Hantu Pocong di Indonesia: Produk Sinkretisme Nusantara

Olahan kambing bakar kecap ala Devina Hermawan dengan bumbu rempah dan irisan cabai merah

Resep Kambing Bakar Kecap ala Devina Hermawan, Tak Serepot Bakar Sate

Muh Samanhudi Anwar berbicara soal harga diri dan marwah KONI Kota Blitar setelah memenangkan pemilihan Ketua KONI 2026-2030.

Harga Diri, Marwah dan Kehormatan KONI Kota Blitar: Untuk Olahraga atau Politik?

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In