• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Mahasiswa Langsung Demo

ditulis oleh Editor
16/03/2023
Durasi baca: 2 menit
544 5
0
3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Mahasiswa Langsung Demo

Aksi protes atas vonis tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Vonis ringan dan bebas terhadap tiga polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan menuai gejolak ketidakpuasan dari publik Malang. Merasa kecewa, ratusan orang menggelar aksi Kamisan di bundaran Alun-alun Tugu Kota Malang sebagai wujud protes.

Massa aksi yang didominasi elemen mahasiswa ini menyatakan sikap mosi tidak percaya atas penegakan hukum tragedi Kanjuruhan. Diketahui, hari ini, Kamis, 16 Maret 2023 tepat digelar sidang putusan terhadap tiga polisi yang didakwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Ketiga terdakwa tersebut adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawa dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara, eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Korlap aksi Kamisan, Abinaga Parawansa menyebut jika putusan tersebut tidak sebanding dengan apa yang dirasakan para korban, sangat jauh dari kata adil. Penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan dinilai tidak berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan sama sekali.

“Putusan itu sangat jauh dari kata keadilan. Di sini ada 135 nyawa melayang dan ratusan orang luka-luka. Tragedi ini bukan soal siapa yang terdampak, tapi soal nilai kemanusiaan yang dinihilkan dalam proses hukumnya,” tegas Abinaga di lokasi demo, Kamis, 16 Maret 2023.

Menurut massa aksi, berdasarkan aspirasi yang mereka serap dari rekan-rekan Aremania dan keluarga korban, tragedi Kanjuruhan bisa digolongkan sebagai tindak pelanggaran HAM berat. Sebab itu, mereka mendesak agar Majelis Hukum bisa bersikap adil.

Mengingat putusan sidang sudah dilakukan, maka mereka mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung bisa proaktif dan meninjau kembali proses penyelidikan terhadap eksekutor pada komando tertinggi yang menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan secara pro yustisa.

Massa aksi juga menuntut Kapolri melakukan perbaikan dalam internal institusi kepolisian serta mengusut keterlibatan pelaku di level atas. Mereka juga mendesak Panglima TNI menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Lebih dari itu, tuntutan juga dilayangkan kepada PSSI dan PT LIB selaku operator kompetisi Liga 1 Indonesia yang harus bertanggung jawab secara hukum atas 135 korban jiwa dan ratusan korban luka-luka.

“Pihak Komisi Yudisial juga harus menindak tegas hakim yang mengadili perkara tragedi Kanjuruhan karena membiarkan perwira polisi aktif menjadi penasehat hukum dari terdakwa yang juga polisi,” tuntutnya.

Dalam hal ini, massa aksi telah berkomitmen untuk terus memantau tindak lanjut dari tuntutan yang mereka layangkan. Mereka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan sampai tuntutan mereka benar-benar terealisasi.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: tragedi kanjuruhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tidak ada warga NU bela Gus Yaqut di korupsi kuota haji

Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Gus Muid: Wali Kota Kediri Mendatang Tak Boleh Dikendalikan Orang Lain

Korupsi Kuota Haji, Pengasuh Ponpes Lirboyo Prihatin Kondisi NU

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist