• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, November 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bocah Dianiaya dan Dipaksa Minum Air Kencing, Ibu Korban Tak Terima Pelaku Hanya Direhabilitasi

ditulis oleh redaksi
14/03/2023
Durasi baca: 2 menit
Pelatih Kesenian Tradisional di Kediri Cabuli 6 Muridnya

Ilustrasi anak laki-laki. Foto: Freepick

Bacaini.id, MALANG – Keluarga bocah berusia 13 tahun di Malang tak terima pelaku perundungan terhadp anak mereka hanya menjalani hukuman rehabilitasi. Perbuatan mereka dianggap terlalu sadis hingga membuat korban trauma sampai sekarang.

Gabriela Putri, ibu bocah korban perundungan berinisial AB marah setelah mendengar Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman bimbingan dan rehabilitasi terhadap tiga pelaku yang masih di bawah umur. Ketiganya diwajibkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Kantor Dinas Sosial Malang.

“Kalau mereka (pelaku) tidak dibina di Lapas, tidak ada efek jera. Sudah di Dinsos, (hanya) tiga bulan lagi. Kupikir mereka tidak akan kapok,” kata Gabriel kepada wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.

Kemarahan Gabriel bisa diterima. Anaknya mengalami perundungan yang cukup sadis oleh tiga pelaku yang masih teman sekampung di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Malang. Mulai dipukuli, ditelanjangi, hingga disundut rokok. Tindakan paling brutal adalah pelaku pernah memaksa korban untuk meminum air kencing.

Video perundungan itu sempat beredar luas dan menuai kecaman banyak pihak. Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah orang tua korban melapor. Hasilnya, ketiga pelaku dijatuhi hukuman bimbingan dan rehabilitasi di Dinsos Kota Malang selama tiga bulan pada persidangan, Senin, 13 Maret 2023.

Gabriel berharap pelaku dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi itu memberi sanksi penjara minimal 6 bulan karena melakukan penganiayaan berat.

Gabriel menyatakan untuk melakukan upaya banding. Sebab sampai saat ini anaknya masih trauma dan mengurung diri di kamar.

Penulis: A.Ulul
Editor: Hari Tri Wasono

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bullying anakMalangperundungan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ratusan Santri Ponpes Wali Barokah Jalani Pemeriksaan Gigi dan Mulut

Ratusan Santri Ponpes Wali Barokah Jalani Pemeriksaan Gigi dan Mulut

penolakan soeharto pahlawan

Beredar 5 Alasan Soeharto Bukan Pahlawan

balita blitar tewas kesetrum trafo pln

Balita di Blitar Tewas Kesetrum Trafo PLN, Polisi Buktikan Kelalaian

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar 5 Alasan Soeharto Bukan Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosa Soeharto Pada NU yang Membuat Gus Mus Tolak Gelar Pahlawan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balita di Blitar Tewas Kesetrum Trafo PLN, Polisi Buktikan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK Terhadap Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist