Bacaini.id, KEDIRI – Pemkot Kediri melalui Dinkop UMTK tetap menggenggam erat hubungan baik dengan perusahaan-perusahaan di Kota Kediri. Sebagai bentuk upaya, Dinkop UMTK menggelar sosialisasi pengesahan peraturan perusahaan.
Dinkop UMTK mengajak para pelaku usaha untuk membuat, melaporkan dan mengesahkan peraturan perusahaan. Pada sosialisasi ini disampaikan bahwa peraturan perusahaan mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Ini menjadi bagian penting bagi kedua pihak untuk mengatur hak dan kewajiban secara tegas dan jelas.
Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Bambang Priambodo mengatakan jika sudah dibuat peraturan perusahaan, maka peraturan itu harus dilaporkan dan disahkan ke Dinkop UMTK Kota Kediri.
“Laporan dan pengesahan ini untuk menyamakan persepsi bila ada perubahan undang-undang terbaru yang penting dilakukan dimana butuh penyesuaian dalam penerapan hubungan industrial. Terlebih peraturan ketenagakerjaan terus mengalami perkembangan cukup pesat sejak berlakunya Perpu nomor 2 tahun 2022,” jelas Bambang, Selasa, 28 Februari 2023.
Adapun yang dilakukan Dinkop UMTK Kota Kediri sejalan dengan perubahan perundang-undangan ketenagakerjaan meliputi, penyerbarluasan informasi ketenagakerjaan dengan mengembangkan hubungan industrial yang berkualitas dan adil serta berorientasi pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan.
Selain itu juga mengembangkan pelayanan ketenagakerjaan yang profesional, lincah, inovatif dan responsif untuk mencapai kinerja maksimal dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, dan terakhir memastikan pelaksaan UU ketenagakerjaan secara baik.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa pelaporan dan pengasahan peraturan perusahaan ini menurut Bambang sangat penting untuk semua pihak, baik itu Pemerintah, pelaku usaha dan pekerja agar dikemudian hari tidak ada perselisihan hingga ke jalur hukum.
“Kita memang harus menertibkan dan meningkatkan tatalaksana dalam bidang ketenagakerjaaan agar dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis di Kota Kediri,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Bambang berharap para pelaku usaha dapat lebih memahami hak dan kewajiban dalam membuat peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, serta lebih memahami aturan ketenagakerjaan khususnya peraturan perusahaan yang tertib administrasi.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap pengusaha-pengusaha di Kota Kediri bisa menciptakan peraturan perusahaan sesuai aturan UU ketenagakerjaan dan dapat melaporkan setiap peraturan perusahaan yang telah dibuat,” tandasnya.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Kediri dan diikuti 50 pengusaha dan perwakilan kerja ini disambut antusias. Melalui kegiatan ini para pelaku usaha dapat mengetahui aturan-aturan baru yang telah ditetapkan untuk membuat peraturan perusahaan.**