• Login
Bacaini.id
Saturday, February 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Modus Pembunuhan Wowon Sama Dengan Pembunuh di Nganjuk

ditulis oleh
24 January 2023 20:55
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi kriminalitas. (Ist)

Ilustrasi kriminalitas. (Ist)

Bacaini.id, NGANJUK – Kisah Wowon pembunuh berantai di Jawa Barat mengingatkan kita pada Mujianto. Dia adalah pembunuh berantai di Nganjuk, Jawa Timur yang menggunakan cara sama dalam menghabisi korbannya.

Penyelidikan polisi menyebut jika Wowon cs menghabisi korbannya dengan cara memberi racun tikus dan pestisida. Dia mencampur racun ke dalam minuman korban hingga meregang nyawa. Polisi menemukan jumlah sementara korban pembunuhan itu mencapai sembilan orang.

Modus yang sama digunakan Mujianto dalam membunuh korban-korbannya di Jawa Timur. Mereka dihabisi dengan cara diberikan minuman bercampur racun tikus. Tak tanggung-tanggung, jumlah korban yang diracun sebanyak 23 orang. Dari jumlah itu, enam di antaranya meninggal dunia.

Berbeda dengan Wowon cs yang memiliki motif acak dalam menghabisi korban, Mujianto membunuh dengan alasan hubungan sesama jenis. Kepada polisi dia mengaku cemburu dengan pria-pria yang pernah menjalin hubungan dengan pasangannya.

Berbekal nomor telepon yang dicuri dari Joko Supriyanto, warga Nganjuk yang diklaim sebagai pasangannya, Mujianto mengajak mereka berkenalan. Selanjutnya Mujianto mengajaknya berhubungan intim di beberapa tempat umum seperti toilet musholla dan SPBU.

Usai berhubungan Mujianto mengajak korbannya makan dan minum di warung. Saat itulah dia diam-diam memasukkan racun tikus yang mematikan ke dalamnya. Saat korban mengerang kesakitan, Mujianto meninggalkannya begitu saja.

Sadisnya, Mujianto juga mengaku pernah memaksa korban berhubungan intim dalam kondisi sekarat usai diracun. Pria asal Tarokan, Kabupaten Kediri ini divonis hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Nganjuk pada November 2012.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: mujiantopembunuhan berantaiwowon
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah saat refleksi satu tahun pemerintahan

Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

Ilustrasi rokok elektrik atau vape. Foto: unsplash

BNN Rekomendasikan Vape Dilarang di Indonesia

Ilustrasi penggeledahan toko emas oleh Bareskrim. Foto: bacaini/AI

Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

  • Ilustrasi penggeledahan toko emas oleh Bareskrim. Foto: bacaini/AI

    Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In