• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, September 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Modus Pembunuhan Wowon Sama Dengan Pembunuh di Nganjuk

ditulis oleh redaksi
24/01/2023
Durasi baca: 2 menit
546 6
0
Geger Perempuan Digorok di Hotel Kediri

Ilustrasi kriminalitas. (Ist)

Bacaini.id, NGANJUK – Kisah Wowon pembunuh berantai di Jawa Barat mengingatkan kita pada Mujianto. Dia adalah pembunuh berantai di Nganjuk, Jawa Timur yang menggunakan cara sama dalam menghabisi korbannya.

Penyelidikan polisi menyebut jika Wowon cs menghabisi korbannya dengan cara memberi racun tikus dan pestisida. Dia mencampur racun ke dalam minuman korban hingga meregang nyawa. Polisi menemukan jumlah sementara korban pembunuhan itu mencapai sembilan orang.

Modus yang sama digunakan Mujianto dalam membunuh korban-korbannya di Jawa Timur. Mereka dihabisi dengan cara diberikan minuman bercampur racun tikus. Tak tanggung-tanggung, jumlah korban yang diracun sebanyak 23 orang. Dari jumlah itu, enam di antaranya meninggal dunia.

Berbeda dengan Wowon cs yang memiliki motif acak dalam menghabisi korban, Mujianto membunuh dengan alasan hubungan sesama jenis. Kepada polisi dia mengaku cemburu dengan pria-pria yang pernah menjalin hubungan dengan pasangannya.

Berbekal nomor telepon yang dicuri dari Joko Supriyanto, warga Nganjuk yang diklaim sebagai pasangannya, Mujianto mengajak mereka berkenalan. Selanjutnya Mujianto mengajaknya berhubungan intim di beberapa tempat umum seperti toilet musholla dan SPBU.

Usai berhubungan Mujianto mengajak korbannya makan dan minum di warung. Saat itulah dia diam-diam memasukkan racun tikus yang mematikan ke dalamnya. Saat korban mengerang kesakitan, Mujianto meninggalkannya begitu saja.

Sadisnya, Mujianto juga mengaku pernah memaksa korban berhubungan intim dalam kondisi sekarat usai diracun. Pria asal Tarokan, Kabupaten Kediri ini divonis hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Nganjuk pada November 2012.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: mujiantopembunuhan berantaiwowon
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Harga daging ayam di Trenggalek melonjak

Harga Daging Ayam di Trenggalek Tiba-tiba Melonjak Rp 37 ribu

“Racun Cemburu di Kota Angin”, Tragedi Pembunuhan Berantai dari Nganjuk

“Racun Cemburu di Kota Angin”, Tragedi Pembunuhan Berantai dari Nganjuk

Polres Blitar Kota mengungkap ladang ganja di Blitar

Ladang Ganja di Blitar Terungkap Subur, 1 Pohon Rp 300 ribu

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1079 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2908 shares
    Share 1163 Tweet 727
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15544 shares
    Share 6218 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Demo ‘Latah’ Open Donasi di Tulungagung Diikuti Ratusan Orang

    616 shares
    Share 246 Tweet 154

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist