• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, May 11, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cegah Lonjakan Angka Nikah Dini Dengan Fasilitas Kafe Sanak

ditulis oleh Editor
24/01/2023
Durasi baca: 2 menit
538 5
0
199 Pengajuan Dispensasi Nikah di PA Malang, 99 Persen Hamil Duluan

Ilustrasi pernikahan. Foto: unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Tingginya angka kasus anak hamil di luar nikah yang ada di Kabupaten Kediri mendapat perhatian dari Pemda. Melalui Dinas P2KBP3A, pemerintah bakal menerapkan regulasi dan pengawasan lebih, untuk meminimalisir terjadinya kasus serupa.

Seperti diketahui, angka pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Kediri cukup tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama, tahun 2022 kemarin tercatat sebanyak 569 pengajuan dispensasi nikah. Bahkan awal tahun 2023 ini sedikitnya sudah ada 20 pengajuan.

Penyebab utama tingginya angka pernikahan dini adalah hamil di luar pernikahan. Sementara rata-rata pemohon dispensasi nikah berkisar diusia antara 15 sampai 17 tahun.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Kediri langsung mengambil langkah antisipasi.

“Langkah antisipasi yang kami ambil adalah dengan melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada keluarga akan pentingnya pergaulan yang positif bagi anak,” kata Ketua P2KBP3A Kabupaten Kediri, Nurwulan Andadari kepada Bacaini.id, Selasa, 24 Januari 2023.

Pemerintah juga memberikan regulasi baru untuk menjadikan Kabupaten Kediri layak anak, seperti terkait pengawasan intensif anak dimulai dari keluarga, kader PKK hingga sekolah. Selain itu, pihak dinas juga memfasilitasi Kafe Sahabat Anak dan Keluarga (Kafe Sanak).

“Di dalam Kafe Sanak terdapat ruang kreasi untuk untuk membuat anak-anak sibuk dengan kegiatan kreasi positif, sehingga tidak memikirkan hal-hal negatif. Artinya mengurangi potensi pergaulan buruk pada anak,” jelasnya.

Nurwulan menyebut Kafe Sanak diutamakan untuk anak-anak dari keluarga pra sejahtera, karena mayoritas pemohon dispensasi nikah berasal dari keluarga pra sejahtera. Lebih dari itu, peran keluarga sebagai pengawas utama terhadap anak tentu saja sangat dibutuhkan

“Terlebih pada pergaulan anak di luar rumah, orang tua harus lebih proaktif memahami ciri-ciri atau perilaku anak yang menjadi tertutup dan suka menyendiri,” terangnya

Lebih lanjut, Nurwulan menambahkan jika pihaknya juga akan mengaktifkan Program Pusat Informasi Konseling Remaja. Dalam program ini berisi sekumpulan remaja yang melakukan aktifitas positif dalam mengedukasi remaja sebayanya untuk memahami tentang tugas dan perannya.

“Kegiatannya meliputi penyuluhan, konseling, pelatihan dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten kediripengajuan dispensasi nikahpernikahan dini meningkat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kades di Jombang Dimintai Biaya Penyelidikan Kasus Kebakaran Pasar

Kades di Jombang Dimintai Biaya Penyelidikan Kasus Kebakaran Pasar

Ketika Publik Meninggalkan Media Arus Utama: Mengapa Media Sosial Kini Lebih Dipercaya?

Ketika Publik Meninggalkan Media Arus Utama: Mengapa Media Sosial Kini Lebih Dipercaya?

Tip Membangun Masa Depan Anak Sesuai Kebutuhan Zaman

Tip Membangun Masa Depan Anak Sesuai Kebutuhan Zaman

  • Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2789 shares
    Share 1116 Tweet 697
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15240 shares
    Share 6096 Tweet 3810
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16567 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112