• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pak Ustad di Trenggalek Pukuli Santri Sampai Masuk Rumah Sakit

ditulis oleh Editor
21/01/2023
Durasi baca: 2 menit
576 12
0
Pak Ustad di Trenggalek Pukuli Santri Sampai Masuk Rumah Sakit

Korban GD mengalami patah tulang di bagian lengan mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Dua orang santri pondok pesantren di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek menjadi korban penganiayaan hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Mirisnya, pelaku penganiayaan adalah ustadnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, IPTU Agus Salim membenarkan adanya laporan terjadinya penganiayaan di salah satu pondok pesantren di Trenggalek. Diketahui, korban berinisial GD (14) warga Desa Tumpuk dan LM (15) warga Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu.

“Kejadiannya Jumat (20 Januari 2023) sore dan kami dapat laporannya malam sekitar pukul 22.00 WIB. Sekarang korban menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soedomo,” kata Iptu Agus kepada Bacaini.id, Sabtu, 21 Januari 2023.

Iptu Agus menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal saat kedua korban ditegur ustaznya karena tidak melaksanakan kewajiban. Tersinggung dengan jawaban santrinya, pak ustaz itu nekat melakukan kekerasan.

Akibat mendapat penganiayaan, kedua santri itu mengalami sejumlah luka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya. Usai dilakukan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, ustaz berinisial MDP asal Palembang, Sumatera Selatan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku sendiri merupakan ustaz titipan dari salah satu pondok pesantren di luar Kabupaten Trenggalek dan sudah mengajar di ponpes Trenggalek ini selama satu tahun,” ungkap Iptu Agus.

Tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya, Purwanto, orang tua dari korban GD menyerahkan segala proses hukum kepada pihak kepolisian. Pria ini juga mengaku bahwa dirinya yang telah melaporkan insiden penganiayaan oleh MDP.

“Tadi malam saya sudah melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian. Saya berharap kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi,” kata Purwanto.

Sementara itu, Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono menambahkan bahwa korban GD mengalami patah tulang tertutup pada lengan kiri, sedangan korban LM mengaku merasakan sakit di bagian punggung.

“Korban GD hari ini telah dilakukan operasi lengannya, karena terdapat luka patah tulang tertutup. Sedangakan untuk korban LM menjalani rawat jalan,” kata Sujiono menambahkan.

Saat ini, ustaz MDP harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia bakal dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus penganiayaanpolres trenggalekponpes di TrenggalekRSUD dr Soedomo Trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali dan Wagub Jatim Dampingi Menko PMK dan Menteri PPPA Tinjau PKG di Pondok Pesantren

Mbak Wali dan Wagub Jatim Dampingi Menko PMK dan Menteri PPPA Tinjau PKG di Pondok Pesantren

Mas Dhito Tegaskan Koperasi Merah Putih Tak Boleh Ditunggangi Politik

Mas Dhito Tegaskan Koperasi Merah Putih Tak Boleh Ditunggangi Politik

Beras Jadi Elemen Utama Bansos Pangan, Berikut Jenis yang Dibagikan ke Masyarakat

Modus Beras Oplosan Yang Dilakukan Produsen Untuk Mencari Keuntungan

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15402 shares
    Share 6161 Tweet 3851
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10862 shares
    Share 4345 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist