• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tingkatkan Budaya Anti Korupsi, DPM PTSP Kota Kediri Gelar Sosialisasi Hukum

ditulis oleh Editor
20/12/2022
Durasi baca: 2 menit
523 16
0
Tingkatkan Budaya Anti Korupsi, DPM PTSP Kota Kediri Gelar Sosialisasi Hukum

Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kediri menggelar kegiatan sosialisasi hukum. Kegiatan ini dilakukan setelah DPM PTSP berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2022.

Kepala DPM PTSP Kota Kediri, Edi Darmasto mengatakan satu level di atas WBK adalah Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan hal itu menjadi target selanjutnya, mengingat di Kota Kediri masih DPM PTSP yang mendapat predikat tersebut.

“Jadi apa yang diraih DPM PTSP bisa menular artinya menjadi tantangan bagi OPD lain agar juga bisa meningkat. Ini juga sejalan dengan RPJMD dan targetnya ada 10 OPD yang bisa WBK,” kata Edi usai kegiatan yang berlangsung di Balai Kota Kediri, Selasa, 20 Desember 2022.

Kepala DPM PTSP Kota Kediri Edi Darmasto

Menurut Edi, tantangan lain yang harus dihadapi adalah peningkatan investasi. Dikatakannya bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan terobosan-terobosan baru untuk menarik investor. Terlebih dengan keberadaan bandara yang diharapkan menjadi korelasi positif kepada Kota Kediri.

Disebutkan salah satunya dengan membuat wilayah cepat tumbuh melalui pelayanan publik di sejumlah titik seperti misalnya di pusat perbelanjaan atau mall. Hal itu mengacu pada Omnibuslaw Cipta Kerja yang diterjemahkan sebagai OSS atau Online Single Submission.

“Adanya izin resiko rendah yang pelayanannya cepat hanya menggunakan NIB. Semakin banyak yang punya NIB, dapat izin usaha cepat tentu akan meningkatkan investasi sehingga meningkatkan perekonomian, ujung-ujungnya masyarakat lebih sejahtera,” tandasnya.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar

Sementara, Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pada saat ini DPM PTSP Kota Kediri sedang menjalankan program dengan acuan UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw yang tentu saja berbeda dengan sebelumnya.

“Dulu kan punya program sendiri dan karena sekarang ini pogramnya menggunakan omnibuslaw, maka teman-teman perlu diberikan wawasan lebih. Misalnya, kebijakan hukum apa saja yang harus digunakan,” kata Abdullah Abu Bakar.

Menurutnya, sosialisasi hukum ini penting agar DPM PTSP bekerja lebih cepat dan lebih tepat dalam melayani investor yang masuk Kota Kediri yang saat ini dirasa semakin banyak. “Maka kita tidak ingin ada kesalahan dalam perizinan, tidak ingin memperlambat saat ada pengajuan perizinan yang masuk. Sehingga kita akan lakukan pelayanan yang lebih baik lagi,” paparnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sejarah rempeyek di kitab serat centhini

Asal-usul Rempeyek Secara Bahasa dan Sejarah Kekuasaan di Jawa

Mbak Wali: Bazarku Bazarmu Ruang Sinergi Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat Membangun Ekonomi

Mbak Wali: Bazarku Bazarmu Ruang Sinergi Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat Membangun Ekonomi

Aktivis Mahasiswa yang Jadi Tersangka Bertambah Dalam Aksi Kerusuhan di Kediri

Aktivis Mahasiswa yang Jadi Tersangka Bertambah Dalam Aksi Kerusuhan di Kediri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2913 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Gayengnya Mas Wali Kota Blitar Ngopi di Pasar Legi

    569 shares
    Share 228 Tweet 142

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist