Bacaini.id, KEDIRI – Pendaftaran produk ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting bagi para pelaku usaha. Utamanya untuk produk yang brandnya mulai diminati masyarakat.
Jika tidak, kompetitor maupun oknum tertentu akan memanfaatkan ketenaran produk tersebut dengan mendaftar duluan. Jika hal itu terjadi, maka produk yang semula dibranding oleh pengusaha yang merintis akan diklaim oleh pihak lain.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan seminar pentingnya merk dagang dan perlindungan hukum hak atas merek dagang yang diselenggarakan oleh Firma Hukum YNA di Hotel Merdeka Kediri, Sabtu, 3 Desember 2022.
Konsultan HKI Kediri Dipa Kurniyantoro, SH mengatakan selama ini para pelaku usaha belum begitu memahami arti penting merek dan pendaftaran HKI. Mereka baru sadar ketika produknya diklaim oleh kompetitor maupun pihak lain. Padahal sudah banyak perusahaan yang beromzet miliaran, tetapi produknya di klaim oleh pihak lain, sehingga mereka tidak bisa menggunakan produk itu lagi.
“Seharusnya ada pola pencegahan terlebih dahulu. Ibarat tubuh ada langkah antisipasi dulu sebelum sakit. Karena jika sakit biayanya cukup besar,” tegas pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly terus juga mewanti-wanti pentingnya pendaftaran merek bagi UMKM. Dia mencontohkan sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow serta Gen Halilintar. Yasonna meminta pelaku UMKM tak menganggap remen urusan merek. Dia mengatakan pendaftaran merek memberikan perlindugnan terhadap kekayaan intelektural.
Yasonna juga mendorong pemerintah daerah mendaftarkan HKI komunal yang ada di daerah, mulai kekayaan alam dan produk lainnya.(*)