Bacaini.id, KEDIRI – Forum masyarakat peduli perempuan dana anak Kediri kembali menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut izin PT Afi Farma sekaligus memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para tersangka.
Seperti diketahui, pabrik obat yang berada di Kelurahan Burengan, Kota Kediri itu terbukti memproduksi obat sirup mengandung etilen glikol dan dietelin glikol. Diduga obat-obatan tersebut menjadi penyebab munculnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Koordinator aksi, Khoirul Anam mengatakan, tuntutan mereka ini berdasarkan telah ditetapkannya direktur atau pimpinan PT Afi Farma sebagai tersangka kasus obat mengandung zat berbahaya hingga menelan korban jiwa.
“Karena direktur PT Afi Farma sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dan BPOM pusat, maka kami juga meminta agar Kemenkes mencabut izinnya,” kata Khoirul Anam ditengah aksi massa yang berlangsung di TMP Kota Kediri, Rabu, 30 November 2022.
Selain itu, massa aksi menilai kasus ini termasuk pelanggaran HAM berat sehingga mereka menuntut agar para tersangka dihukum seberat-beratnya sekaligus sebagai efek jera agar kedepannya tidak lagi ada kejadian serupa.
“Kepada perusahaan-perusahaan penyedia obat tersebut, khususnya pimpinan PT Afi Farma harus dihukum seberat-beratnya karena sudah menyebabkan kematian anak akibat gagal ginjal akut setelah mengkonsumsi obat yang diproduksi dan beredar luas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khoirul Anam mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu berisi permintaan mereka agar Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencabut izin sekaligus mencabut status badan hukum perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penyalahgunaan obat.
“Kami sudah berkirim surat kepada Presiden karena kami sepakat menyatakan kasus ini termasuk dalam pelanggaran HAM berat,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Bareskrim Polri dan BPOM pusat sudah menetapkan empat perusahaan, salah satunya PT Afi Farma yang ada di Kediri sebagai tersangka. Para tersangka ini terlibat kasus produksi dan peredaran obat yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira