• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Demo Berlanjut, Massa Tuntut Pimpinan PT Afi Farma Dihukum Berat

ditulis oleh Editor
30 November 2022 15:20
Durasi baca: 2 menit
Aksi demo kasus PT Afi Farma di TMP Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Aksi demo kasus PT Afi Farma di TMP Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Forum masyarakat peduli perempuan dana anak Kediri kembali menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut izin PT Afi Farma sekaligus memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para tersangka.

Seperti diketahui, pabrik obat yang berada di Kelurahan Burengan, Kota Kediri itu terbukti memproduksi obat sirup mengandung etilen glikol dan dietelin glikol. Diduga obat-obatan tersebut menjadi penyebab munculnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Koordinator aksi, Khoirul Anam mengatakan, tuntutan mereka ini berdasarkan telah ditetapkannya direktur atau pimpinan PT Afi Farma sebagai tersangka kasus obat mengandung zat berbahaya hingga menelan korban jiwa.

“Karena direktur PT Afi Farma sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dan BPOM pusat, maka kami juga meminta agar Kemenkes mencabut izinnya,” kata Khoirul Anam ditengah aksi massa yang berlangsung di TMP Kota Kediri, Rabu, 30 November 2022.

Selain itu, massa aksi menilai kasus ini termasuk pelanggaran HAM berat sehingga mereka menuntut agar para tersangka dihukum seberat-beratnya sekaligus sebagai efek jera agar kedepannya tidak lagi ada kejadian serupa.

“Kepada perusahaan-perusahaan penyedia obat tersebut, khususnya pimpinan PT Afi Farma harus dihukum seberat-beratnya karena sudah menyebabkan kematian anak akibat gagal ginjal akut setelah mengkonsumsi obat yang diproduksi dan beredar luas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khoirul Anam mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu berisi permintaan mereka agar Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencabut izin sekaligus mencabut status badan hukum perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penyalahgunaan obat.

“Kami sudah berkirim surat kepada Presiden karena kami sepakat menyatakan kasus ini termasuk dalam pelanggaran HAM berat,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Bareskrim Polri dan BPOM pusat sudah menetapkan empat perusahaan, salah satunya PT Afi Farma yang ada di Kediri sebagai tersangka. Para tersangka ini terlibat kasus produksi dan peredaran obat yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kemenkes RIpenyakit gagal ginjal akut pada anakPT Afi Farma
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Muh Samanhudi Anwar usai memenangkan pemilihan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Samanhudi Menang Pemilihan KONI Kota Blitar, Sebut Harga Diri Putra Daerah

Foto: BK Widhiasto by AI

Kurs di Atas Piring Rakyat: Membedah Regulatory Capture dan Fondasi Sosio-Demokrasi

Ilustrasi virus Ebola strain Bundibugyo di Afrika

WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai Darurat Internasional

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In