Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Kediri gencar mensosialisasikan prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satunya dengan membuka stand bazar di ajang Car Free Day di Jalan Doho Kota Kediri, Minggu, 30 Oktober 2022.
Berada di pinggir jalan dengan lalu lalang pengunjung yang padat, stand yang dijaga sejumlah pegawai Dinas PUPR ini tak luput dari perhatian. Beberapa pengunjung terlihat mendatangi stand untuk menanyakan program layanan PUPR.
Tak sedikit dari warga yang menanyakan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini dilakukan melaui Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” jelas Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari.
Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama; yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Selanjutnya, dokumen rencana teknis diajukan kepada Dinas PUPR Kota Kediri untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Dokumen itu diperiksa kelengkapannya, meliputi:
- Pendaftaran
- Pemeriksaan pemenuhan standar teknis
- Pernyataan pemenuhan standar teknis
Pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
“Pemohon bisa berkonsultasi dengan petugas kami terkait persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan PBG. Tidak perlu khawatir ribet,” kata Endang. (Adv)