Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang mantan anggota DPRD Tulungagung berinisal SW asal Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Tulungagung dijebloskan penjara Mapolres Tulungagung. SW diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan karena telah memberikan janji palsu dapat menjadikan seseorang sebagai ASN.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, kasus yang menyeret SW bermula dari adanya laporan dari seorang korban berinisial WW (29). Kepada polisi korban mengaku telah ditipu dengan iming-iming bisa menjadi ASN dengan sejumlah uang. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari laporan WW, akhirnya Satreskrim Polres Tulungagung melakukan berbagai upaya hukum. Hingga akhirnya penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan mantan anggota DPRD Tulungagung berinisal SW sebagai tersangka,” kata Iptu Anshori, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Menurutnya, korban telah memberikan uang kepada tersangka dengan total mencapai Rp220 juta yang diminta oleh tersangka untuk mempermudah korban menjadi ASN. Akan tetapi sejak tahun 2016 hingga tahun 2018, korban sudah memberikan uang yang diminta namun janji membukakan jalan sebagai ASN tak kunjung dipenuhi.
“Karena sampai saat ini korban tidak pernah sama sekali mendapatkan panggilan mengikuti CASN untuk bisa menjadi ASN seperti janji yang diberikan oleh tersangka,” jelasnya.
Iptu Anshori menyebutkan, SW bakal dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Saat ini, mantan anggota dewan itu harus mendekam di dalam tahanan Mapolres Tulungagung.
Lebih lanjut, Iptu Anshori menambahkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Tulungagung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kwitansi penyerahan uang yang ditanda tangani oleh tersangka SW, tiga lembar bukti penyerahan uang melalui Bank Mandiri dan satu lembar bukti peyerahan uang melalui Bank BCA.
“Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka SW merupakan jalan awal untuk membuka kasus lain yang menjerat mantan Anggota DPRD Tulungagung ini. Namun, untuk kasus selanjutnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira