Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Siapa sangka, dibalik birunya air Pantai Gerangan Tulungagung ternyata mengandung mikroplastik. Pegiat lingkungan ECOTON telah melakukan uji sampel dan mendapati fakta pencemaran mikroplastik akibat sampah plastik yang tercecer di perairan pantai.
Manager Program Advokasi dan Litigasi ECOTON, Aziz mengungkapkan, pada beberapa waktu lalu ECOTON bersama aktivis lingkungan di Tulungagung melakukan sisir sampah plastik di Pantai Gerangan. Hasilnya, mereka mendapatkan 151 kilogram sampah plastik sekali pakai.
“Sebanyak 31 karung yang kami dapatkan, mulai dari sampah plastik sachet, sedotan, styrofoam, botol plastik dan plastik kemasan mie instan,” ungkap Aziz kepada Bacaini.id, Rabu, 28 September 2022.
Setelah ratusan kilogram sampah plastik sekali pakai terkumpul, mereka melakuakn brand audit terhadap sampah plastik tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengetahui produsen atau perusahaan mana saja yang sampahnya mencemari Pantai Gerangan.
“Hasilnya brand audit ditemukan, ada lima produsen besar yang mencemari Pantai Gerangan. Ada Unilever sebanyak 46,6 persen, Wings sebanyak 32,1 persen, Indolakto 9,8 persen, Indofood 5,7 persen dan 5,7 persen dari Danone,” sebutnya.
Menurutnya, kelima produsen ini memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengelola kemasan atau barang yang diproduksi. Ketentuan tersebut sudah sangat gamblang dalam Pasal 15 UU 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Setelah menyisir sampah plastik, ECOTON juga melakukan pengambilan sampel air di Pantai Gerangan yang tercemar sampah plastik sekali pakai. Dari hasil penelitian, ternyata kandungan air Pantai Gerangan terdapat mikroplastik.
“Jika mengacu pada parameter pencemaran, hasil uji sampel air di Pantai Gerangan Tulungagung sudah masuk dalam kategori pencemaran. Terkhusus pencemaran mikroplastik. Dan hal ini tentu akan sengat berbahaya pada kelangsungan hidup lingkungan,” terangnya.
Aziz menjabarkan, dari uji sampel air yang dilakukan, pihaknya menemukan empat jenis mikroplastik yang diambil di tiga lokasi di Pantai Gerangan Tulungagung. Diantaranya ada 101 mikroplastik jenis filamen, 27 jenis fiber, tiga jenis fragmen dan sembilan mikroplastik jenis granul.
Lebih lanjut, Aziz menyampaikan bahwa temuan ini membuktikan terjadinya pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022, di mana seharusnya tidak ada satupun sampah yang boleh berada di wilayah pantai. ECOTON sendiri akan segera melakukan advokasi kepada Pemkab Tulungagung untuk segera mengatasi permasalahan ini.
“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Tulungagung untuk membuat kebijakan terkait pencegahan pencemaran lingkungan. Selain itu, kami juga memiliki data lima perusahaan penyumbang sampah yang harus bertanggung jawab dalam pencemaran pantai. Tentu kami akan melakukan advokasi atas permasalahan ini,” tandasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira