• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Langkah Strategis Mas Dhito Cegah Tindakan Korupsi

ditulis oleh Editor
16/09/2022
Durasi baca: 2 menit
501 37
0
Langkah Strategis Mas Dhito Cegah Tindakan Korupsi

Mas Dhito saat hadir dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Jawa Timur. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Jawa Timur. Rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis, 15 September 2022.

Dalam rapat yang turut dihadiri oleh Ketua DPRD di Jawa Timur ini, Ketua KPK, Firli Bahuri mengingatkan agar kepala daerah beserta jajarannya untuk menghindari tindak pidana korupsi dengan memberi perhatian khusus di titik-titik yang rawan berpotensi terjadinya korupsi.

“Kami mengingatkan titik-titik rawan tindak pidana korupsi itu harus dihindari. Mulai tahap perencanaan, pengesahan, implementasi maupun juga pengawasan,” kata Firli.

Pihaknya menyampaikan seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Dengan begitu, apa yang menjadi tujuan negara akan terwujud dengan lingkungan pemerintahan yang bersih.

“APBD itu tidak boleh ada program kegiatan yang tidak menyasar kesejahteraan rakyat. Setiap rupiah yang ada pada APBD harus dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Sementara itu, Mas Dhito menjelaskan, untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, pihaknya menerapkan beberapa langkah strategis. Utamanya penerapan Transaksi Non Tunai (TNT).

“Transaksi di atas satu juta rupiah diwajibkan non tunai, tidak boleh cash,” ujar Mas Dhito.

Bupati Kediri menyampaikan bahwa TNT ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021. Menurutnya hal ini dapat meminimalisir terjadinya praktik korupsi sekaligus mewujudkan tertib administrasi serta pengelolaan kas daerah.

Tak hanya itu, Mas Dhito juga mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan praktik korupsi ataupun penyelewengan, termasuk jual beli jabatan. Jika hal ini terbukti, maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas.

“Jika ada kepala SKPD, staf, hingga kepala desa yang terbukti melakukan korupsi ataupun penyelewengan, maka tidak ada kata maaf,” tegasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bupati Dhitopemkab kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

APBD Tak Cukup, Pemkab Jember Genjot Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat

APBD Tak Cukup, Pemkab Jember Genjot Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat

Bupati Jember Gagas Forum Dokter Spesialis untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting

Bupati Jember Gagas Forum Dokter Spesialis untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting

Penentu Kemenangan di Pilkada Blitar, Harta Cawabup Haji Beky Rp 85 M

Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15389 shares
    Share 6156 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist