Bacaini.id, NGANJUK – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM jenis Pertalite sebanyak lebih dari 2.000 liter. Penangkapan dua orang tersangka ini merupakan tindak lanjut pembentukan Satgas BBM dan Elpiji Bersubsidi Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson menyebutkan tersangka berinisial BA berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Warujayeng di rumahnya, Kecamatan Tanjunganom. Penangkapan dilakukan setelah BA kedapatan bolak balik membeli pertalite dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
“Selain mengamankan tersangka, Satgas juga mengamankan barang bukti pertalite lebih dari 600 liter yang ditempatkan di sejumlah drum, jerigen juga botol air minum,” kata AKBP Boy dalam ungkap kasus di Mapolres Nganjuk, Rabu, 31 Agustus 2022.
Tak lama berselang, Unit Pidsus Polres Nganjuk menindaklanjuti laporan adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis pertalite oleh tersangka AA yang dilakukan di ruko milik orangtuanya di Kecamatan Sawahan. Di ruko tersebut, petugas mengamankan AA beserta barang bukti sekitar 1.354 liter Pertalite dan ratusan liter Pertamax oplosan.
“Dari keterangan awal, tersangka AA ini tidak hanya menimbun Pertalite, tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos Pertamax. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa gerak cepat satgas khusu yang baru dibentuk kemarin (Selasa, 30 Agustus 2022) menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Nganjuk dalam mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM hingga menimbulkan kesulitan bagi banyak orang.
“Saya ingatkan bahwa kami akan dengan tegas menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah. Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira