• Login
Bacaini.id
Sunday, February 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tersangka Narkoba di Kediri Bebas Hukuman Dengan Restorative Justice

ditulis oleh Editor
31 August 2022 15:24
Durasi baca: 1 menit
Dua tersangka penggunaan narkoba yang dibebaskan dengan Restorative Justice. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Dua tersangka penggunaan narkoba yang dibebaskan dengan Restorative Justice. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkoba oleh dua orang tersangka melalui proses Restorative Justice. Mereka dibebaskan dari jeratan hukum dan dinilai memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan kedua tersangka ini memenuhi syarat Restorative Justice karena merupakan pengguna terakhir atau bukan sebagai bandar. Selain itu barang bukti dari keduanya tidak sampai satu gram.

“Mereka berdua memenuhi syarat Restorative Justice. Namun, keduanya tetap harus menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan,” kata Novika di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu, 31 Agustus 2022.

Novika menyebutkan, kedua tersangka tersebut atas nama Agung Kurniawan (33) dan Prans Tomy Sanjaya (36). Selain dibebaskan dari jeratan hukum, keduanya juga telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu untuk melakukan rehabilitasi di Rumah Pemulihan bagi Korban Penyalahguna Napza, Eklesia Kediri Foundation.

“Rehabilitasi ini untuk proses penyembuhan ketergantungannya pada narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Novika mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau proses rehabilitasi dua orang pengguna narkoba ini sampai benar-benar sembuh dan terbebas dari narkoba. Dia juga menambahkan jika proses Restorative Justice untuk tersangka kasus narkoba merupakan kali pertama dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Ya, Restorative Justice untuk tersangka kasus narkoba baru pertama ini kami lakukan,” pungkasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kejaksaan negeri kota kediriRestorative justicetersangka kasus narkoba
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kendaraan mengantre pengisian BBM non-subsidi di SPBU Pertamina usai update harga BBM terbaru Februari 2026

Update Harga BBM Terbaru: Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Dexlite Turun Harga

Wisata susur Sungai Maron Pacitan

Wisata Pacitan Selain Pantai, Cocok untuk Keluarga dan Pencari Ketenangan

Doding Rahmadi resmi menjabat Ketua KONI Trenggalek periode 2026–2028

Rangkap Jabatan Tak Jadi Soal, Doding Rahmadi Sah Jadi Ketua KONI Trenggalek

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JLS Rempi Kediri Bangkitkan Ekonomi Lokal, 115 UMKM Ramaikan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra‑Musim MotoGP 2026 Resmi Dimulai, Semua Gaspol Mulai Februari!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir dan Longsor Terjang Watulimo Trenggalek, Jalan Raya Bandung–Prigi Putus Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In