• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tersangka Narkoba di Kediri Bebas Hukuman Dengan Restorative Justice

ditulis oleh Editor
31/08/2022
Durasi baca: 1 menit
534 5
0
Tersangka Narkoba di Kediri Bebas Hukuman Dengan Restorative Justice

Dua tersangka penggunaan narkoba yang dibebaskan dengan Restorative Justice. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkoba oleh dua orang tersangka melalui proses Restorative Justice. Mereka dibebaskan dari jeratan hukum dan dinilai memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan kedua tersangka ini memenuhi syarat Restorative Justice karena merupakan pengguna terakhir atau bukan sebagai bandar. Selain itu barang bukti dari keduanya tidak sampai satu gram.

“Mereka berdua memenuhi syarat Restorative Justice. Namun, keduanya tetap harus menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan,” kata Novika di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu, 31 Agustus 2022.

Novika menyebutkan, kedua tersangka tersebut atas nama Agung Kurniawan (33) dan Prans Tomy Sanjaya (36). Selain dibebaskan dari jeratan hukum, keduanya juga telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu untuk melakukan rehabilitasi di Rumah Pemulihan bagi Korban Penyalahguna Napza, Eklesia Kediri Foundation.

“Rehabilitasi ini untuk proses penyembuhan ketergantungannya pada narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Novika mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau proses rehabilitasi dua orang pengguna narkoba ini sampai benar-benar sembuh dan terbebas dari narkoba. Dia juga menambahkan jika proses Restorative Justice untuk tersangka kasus narkoba merupakan kali pertama dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Ya, Restorative Justice untuk tersangka kasus narkoba baru pertama ini kami lakukan,” pungkasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kejaksaan negeri kota kediriRestorative justicetersangka kasus narkoba
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

warga Trenggalek minum air tercemar

Warga Satu Dusun di Trenggalek Minum Air Tercemar

Negeri seribu megalit

Di Mana Negeri Seribu Megalit? Yang Lebih Tua dari Candi Borobudur

Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist