Bacaini.id, BANGKALAN – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Bangkalan dinilai masih memiliki kesadaran rendah dalam mengeluarkan Corporate Social Responsibilty atau CSR. Padahal penyaluran CSR ini bersifat wajib sebagai tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Pada Pasal 2 dan 3 menyebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Untuk itu perusahaan harus mengeluarkan CSR atau tanggung jawab sosialnya.
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangkalan, pada tahun 2021 jumlah perusahaan yang tergabung dalam forum CSR Bangkalan sebanyak 19 industri atau perseroan. Namun, hanya ada delapan perusahaan yang telah melaporkan kegiatan penyaluran CSR.
Laporan kegiatan CSR mereka pun asal-asalan, seperti halnya laporan dari PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO). Mereka hanya melaporkan selembar kertas kegiatan yang sudah dilaksanakan tanpa menyertakan pagu anggaran yang dihabiskan selama kegiatan penyaluran CSR tersebut.
“Karena ini kami juga kesulitan melaporkan jumlah atau nominal keseluruhan CSR yang dilaksanakan di Bangkalan,” ungkap Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bapedda Bangkalan, Ronny Sofiandri, Selasa, 30 Agustus 2022.
Menurutnya, penyebab 11 perusahaan yang tidak melaporkan kegiatan CSR-nya ke Pemkab Bangkalan terdapat dua kemungkinan. Pertama, mereka melakukan kegiatan CSR tapi tidak dilaporkan ke Pemda dan kedua karena mereka memang tidak melaksanakan kegiatan sama sekali.
“Kami dan OPD yang lain hanya sebagai tim fasilitasi dan setiap tahun Bapedda mengirim surat meminta laporan CSR perusahaan serta rencana program yang akan dilaksanakan tahun depan,” terangnya.
Ronny menyebutkan, laporan CSR yang masuk ke Bapedda Bangkalan pada tahun 2021 sebanyak Rp1.277.542.000, dengan rincian sebagai berikut:
1. PT. PHE-WMO (tidak melaporkan jumlah dana yang direalisasikan)
2. PT. Adi Luhung Sarana Segara Indonesia Rp340.210.000
3. PT. Ben Santoso Rp85.500.000
4. PT. Pegadaian (Persero) Rp159.000.000
5. PT. Madura Guano Industri Rp20.170.000
6. PT. Trijaya Adimix Rp29.000.000
7. Bank Jatim Cabang Bangkalan Rp235.000.000
8. BRI Cabang Bangkalan Rp408.662.000
“PHE-WMO hanya melaporkan kegiatan yang sudah dilaksanakan saja,” ujarnya.
Ronny juga menyebutkan 11 perusahaan yang tidak melaporkan kegiatan CSR:
1. Alfamart Cabang Bangkalan
2. Indomart Cabang Bangkalan
3. Bank BCA Cabang Bangkalan
4. Bank Mandiri Cabang Bangkalan
5. Bank BNI Cabang Bangkalan
6. Bank BTN Cabang Bangkalan
7. CV. Surya Agung Bangkalan
8. PT. Adira Cabang Bangkalan
9. PT. FIF Cabang Bangkalan
10. PT. Tri Sakti Indoperkasa Motor Cabang Bangkalan
11. PT. Radar Madura
“Yang jelas kami tidak pernah tahu penyebab 11 perusahaan ini tidak melaporkan kegiatan CSR-nya,” pungkasnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira
Comments 1