Bacaini.id, MALANG – Anggota Satpol PP Kota Malang tertangkap basah memakai narkotika jenis sabu. Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum pemerintahan bernama inisial Candra (25) tersebut. Pelaku ditangkap di bilangan Sukun, Kota Malang.
”Iya, benar. Saat ini sedang dalam pengembangan polisi. Yang bersangkutan ditangkap di daerah Sukun Kota Malang,” terang Kombes Pol Buher kepada Bacaini.id, Jumat, 26 Agustus 2022.
Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji juga membenarkan penangkapan atas anggota Satpol PP tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa anggota tersebut berstatus sebagai Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK).
Menurutnya, terkait pengawasan ASN, Pemkot Malang sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan dan surat pernyataan tidak menggunakan narkotika. Namun kata Sutiaji, manusia biasa selalu melakukan kesalahan.
”Dia ngaku khilaf, ya namanya manusia. Kami sudah awasi sampai tes urin berkala ya tetap saja, namanya orang ya gak tahu,” singkatnya.
Lebih lanjut Sutiaji menegaskan, akibat perbuatannya, yang bersangkutan akhirnya diberhentikan sebagai TPOK Satpol PP Kota Malang dan sekarang sudah menjalani proses hukum oleh polisi.
“Dia diberhentikan sebagai bentuk tanggung jawab individu. Jadi sekarang sudah bukan urusan kami. Yang jelas kami selaku pemerintah tidak mungkin menutup-nutupi kesalahan dalam institusi kami,” pungkasnya.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira