Bacaini.id, KEDIRI – Penerapan sistem zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sering menjadi persoalan bagi siswa dan orang tua. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan solusi bagi warga yang berdomisili jauh dari sekolah.
“Saat ini yang bisa diterima di sekolah negeri (melalui jalur zonasi) adalah yang memiliki kartu keluarganya berada di radius 300 sampai 500 meter,” kata Abdullah Abu Bakar di sela pelatakan batu pertama pembangunan SMPN 9 Kediri, Selasa, 19 Juli 2022.
Untuk mengatasi kesulitan itu, Mas Abu memberikan solusi konkrit kepada para orang tua. Yakni ‘meminjamkan’ kantor pemerintah yang dekat dengan sekolah sebagai alamat tempat tinggal. Misalnya yang ingin mendaftar di SMAN 1 bisa menggunakan kantor Satpol PP sebagai titik tempat tinggal. Ini mengingat keberadaan lembaga sekolah yang mayoritas berada di kawasan barat Sungai Brantas.
Mas Abu menjelaskan pembagian kawasan di Kota Kediri sudah terbentuk sesuai peruntukkannya, yakni barat sungai untuk pendidikan dan kegiatan bisnis di timur sungai. Sehingga mayoritas SMP dan SMA negeri berada di Kecamatan Mojoroto.
“Bagi anak-anak yang tinggal di kecamatan lain, silahkan menggunakan solusi itu. Nantinya, saya dan Pak Setda beserta jajaran akan merumuskan mekanismenya. Jadi ini nanti bersaingnya akan fair,” kata Mas Abu.
Lebih lanjut Mas Abu juga berharap kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tidak memberlakukan sistem zonasi dalam PPDB. Karena menurutnya, sistem ini kurang tepat jika diterapkan di Kota Kediri.
Penulis: Novira