• Login
Bacaini.id
Saturday, May 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Belum Booster, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Antigen

ditulis oleh Editor
12 July 2022 15:38
Durasi baca: 2 menit
Calon penumpang KA di Stasiun Kediri. Foto: Ist

Calon penumpang KA di Stasiun Kediri. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku pada saat keberangkatan. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan aturan tersebut sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid 19.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah untuk kembali menekan penyebaran Covid 19,” kata Ixfan, Selasa, 12 Juli 2022.

Ixfan mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga dosis tiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid 19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurutnya, KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan aturan pada 17 Juli mendatang.

“KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan dalam melengkapi persyaratan,” terangnya.

Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid 19. Hasilnya dapat langsung diketahui saat pemesanan tiket.

Namun, Ixfan menambahkan kebijakan ini tidak berlaku pada calon penumpang berusia 6-17 tahun. Mereka yang telah mendapat dua kali vaksinasi Covid 19 tidak perlu menunjukkan hasil screening.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Ixfan.

Sementara untuk kereta api lokal, calon penumpang hanya menunjukkan vaksinasi dosis satu dan tidak perlu menunjukkan screening Covid 19.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aturan baru naik kereta apiDaop 7 MadiunPT KAIstasiun kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi kasus kriminal di Kediri terkait dugaan pencabulan anak dan dalih makhluk gaib

Makhluk Gaib Jadi “Kambing Hitam” Kasus Dugaan Pencabulan 12 Anak di Kediri

Minuman mocktail warna-warni di meja kafe modern

Mocktail Jadi Tren Gaya Hidup Sehat Gen Z, Ini Manfaat dan Resep Simpelnya

Petugas Polres Trenggalek menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri

Pria di Trenggalek Ditahan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In