• Login
Bacaini.id
Thursday, June 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terungkap Alasan Cucu Nekat Bunuh Nenek di Malang

ditulis oleh Editor
5 July 2022 20:12
Durasi baca: 2 menit
Gelar perkara penghentian penyidikan perkara pembunuhan seorang nenek oleh cucunya sendiri. Foto: Dok. Polres Malang

Gelar perkara penghentian penyidikan perkara pembunuhan seorang nenek oleh cucunya sendiri. Foto: Dok. Polres Malang

Bacaini.id, MALANG – Misteri terbunuhnya seorang nenek di Desa Bocek, Karangploso, Malang akhirnya terungkap. MSU, diketahui nekat membunuh neneknya sendiri karena sering dimarahi dan dibentak dengan kata-kata kasar di depan umum.

Motif tersebut terungkap dari hasil gelar perkara oleh Satreskrim Polres Malang, Selasa, 5 Juli 2022. MSU yang merupakan cucu korban memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, remaja berusia 16 tahun telah meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit, sehingga penyidikan perkara ini dihentikan.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan bahwa MSU telah mengakui perbuatannya. Pelaku kesal usai dimarahi hingga nekat memukul korban dengan benda tumpul yang membuat korban meninggal dunia.

“Mengetahui korban meninggal, pelaku merasa ketakutan dan akhirnya mencoba bunuh diri dengan menyayat leher dan perutnya sendiri menggunakan pisau,” terang AKP Donny.

Menurut AKP Donny, korban dan pelaku selama ini tinggal berdua di rumah yang menjadi TKP pembunuhan. Namun, sejumlah saksi dan tetangga kerap mengetahui keduanya bertengkar. Begitu pula ketika peristiwa berdarah itu terjadi.

“Tersangka mengaku sering dimarahi korban dengan kata-kata kotor di depan umum sehingga muncul niatan untuk membunuh,” imbuhnya.

Lebih lanjut, karena pelakunya sudah meninggal dunia, maka penyidikan perkara ini resmi dihentikan. Hal itu sesuai dengan Pasal 77 KUHP yang menyatakan bahwa hak menuntut hukum tidak berlaku apabila tersangka meninggal dunia.

“Dalam hal ini Satreskrim Polres Malang memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah yang melibatkan seorang nenek dan cucunya itu terjadi pada 7 Juni 2022 lalu. MSU ditemukan tergeletak di depan rumah tetangga dengan kondisi leher dan perut mengalami luka sayatan menganga, sedangkan neneknya ditemukan tewas bersimbah darah di dapur rumah.

Sejak peristiwa itu terjadi, MSU mendapat perawatan medis di rumah sakit. Selama menjalani perawatan, tersangka yang sebelumnya menjadi saksi kunci itu kerap melakukan percobaan bunuh diri. Hingga akhirnya MSU meninggal dunia akibat gagal nafas pada Jumat, 1 Juli 2022 kemarin.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi Gen Z melakukan job hopping karena mencari match quality dan kesehatan mental di tempat kerja

Gen Z Sering Resign Bukan Karena Malas, Ini Penjelasan Match Quality

Ilustrasi korban terseret ombak pantai Pangi Blitar

3 Anak Ponpes Terseret Ombak di Pantai Pangi Blitar, Ini Kronologisnya

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan aturan hak siar untuk penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026

Aturan Nobar Piala Dunia 2026, DJKI: Hormati Hak Siar

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In