• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terdakwa Kasus Suap di Tulungagung Masih Terima Gaji

ditulis oleh Editor
23/06/2022
Durasi baca: 2 menit
529 5
0
Terdakwa Kasus Suap di Tulungagung Masih Terima Gaji

Mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. Foto: Ist

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap pada proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Meski demikian, ternyata Supriyono masih menerima gaji dan tunjangan.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan saat ini status Supriyono adalah non aktif, karena DPC PDIP Tulungagung masih belum melakukan pergantian antar waktu (PAW).

“Kami belum menerima surat PAW, namun informasinya PAW sudah diusulkan. Saat ini DPRD Tulungagung masih menunggu sikap dari pimpinan DPC PDIP Tulungagung,” ujar Marsono kepada Bacaini.id, Kamis, 23 Juni 2022.

Pria yang juga menjadi anggota DPC PDIP Tulungagung itu menjelaskan, untuk regulasi PAW memang masih menunggu intruksi dari partai. Sedangkan saat ini, pimpinan DPC PDIP Tulungagung masih melakukan ibadah haji.

Menurut Marsono, dalam pelaksanaan PAW pihak partai juga mengikuti proses hukum yang berjalan. Karena belum dilakukan PAW, maka terdakwa Supriyono, sampai saat ini masih mendapatkan haknya berupa gaji dan tunjangan.

“Karena statusnya non aktif, jadi minimal dia masih mendapatkan gaji pokok. Tapi untuk rincinya bisa ditanyakan ke Sekretaris DPRD Tulungagung,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmadji menjelaskan, terkait dengan besaran gaji dan tunjangan yang masih diterima oleh Supriyono itu tidak besar, jika ditotal tidak sampai Rp2 Juta.

“Mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono masih menerima gaji pokok sekitar Rp 1.700.000 tiap bulan. Untuk tunjangan, dia hanya mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan beras sekitar Rp 250 ribu,” kata Sudarmaji.

Sudarmaji juga menambahkan, pemberian gaji serta tunjangan kepada Supriyono didasarkan pada PP 18 Tahun 2017 Bab V Pasal 27. Namun, untuk tunjangan transportasi dan perumahan sudah tidak diberikan.

Sekedar mengingatkan bahwa pada 2020 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,85 miliar, kepada Supriyono.

Terdakwa Supriyono telah menerima suap Rp4,88 miliar dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Mantan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo yang kini juga ditahan dalam kasus korupsi di lingkup Pemkab Tulungagung.

Selain itu terdakwa Supriyono juga dijatuhi hukuman tambahan terkait pencabutan hak dipilih dan menduduki jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa menjalani masa hukuman.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus tipikorMantan ketua DPRD TulungagungPemkab Tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Soekarno Tak Pernah Mengemis Diangkat Presiden Seumur Hidup

Upaya Dewan Banteng Menggulingkan Bung Karno

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15385 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    704 shares
    Share 282 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112