Bacaini.id, KEDIRI – Digitalisasi telah menyasar disegala sisi kehidupan yang membuat segala hal bisa dilakukan lebih mudah dan praktis. Salah satunya Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tengah menjadi fokus Pemerintah Kota Kediri saat ini.
Sama halnya seperti tanda tangan manual, TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan.
“Regulasi terkait TTE sudah diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Pramana saat hadir dalam kegiatan pendampingan penerbitan Tanda Tangan Elektronik Selasa, 7 Juni 2022.
Kegiatan tersebut diselenggarakan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan diverifikasi oleh Dinas Kominfo Kota Kediri sebagai wujud inisiasi digitalisasi pengolahan dokumen di Kota Kediri.
“Agar dokumen bisa terdigitalisasi dengan sempurna maka kita lengkapi dengan tanda tangan elektronik. Nantinya dokumen berupa PDF bisa dikirim dari manapun dan cukup ditanda tangan elektronik sudah dipastikan sah karena ini juga merupakan salah satu amanat dari UU ITE,” terangnya.
Apip melanjutkan, menggunakan tanda tangan elektronik memiliki banyak keuntungan, apalagi di era serba digital sekarang ini. Menurutnya, di era digitalisasi ini, transformasi bisnis pekerjaan dituntut harus cepat, lincah, dan yang tidak kalah penting adalah keamanan.
“Tentu saja kalau menggunakan manual akan menghambat kecepatannya. Kita tahu jika tanda tangan manual masih bisa dipalsukan. Tapi kalau tanda tangan elektronik tidak bisa dipalsukan karena jika ada perubahan sedikit maka bisa kita lacak bahwa dokumen itu tidak falid dan akan ketahuan,” jelasnya.
Sesuai instruksi Wali Kota Kediri, dengan diimplementasikannya tanda tangan elektronik tersebut, Apip berharap adanya efisiensi penggunaan kertas karena seluruh dokumen cukup berbentuk digital jadi tidak perlu lagi mencetak dokumen.
“TTE juga lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas. Setelah semua sudah terdigitalisasi dan legal menggunakan TTE, maka harapannya bisa meningkatkan aspek keamanan dokumen digital khususnya di lingkungan Pemkot Kediri,” tandasnya.
Kegiatan pendampingan penerbitan TTE akan berlangsung selama 10 hari dan melibatkan 100 kepala OPD ada di Kota Kediri. Mereka akan didampingi untuk mengaktivasi tanda tangan elektronik secara bergantian, dan setiap harinya akan dibagi menjadi dua sesi.
Penulis: Novira