• Login
Bacaini.id
Thursday, July 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Idul Adha Ditengah PMK, Mas Dhito Perketat SOP Tata Niaga Ternak

ditulis oleh Editor
17 June 2022 20:29
Durasi baca: 2 menit
SOP tata niaga ternak di Kabupaten Kediri. Foto: Ist

SOP tata niaga ternak di Kabupaten Kediri. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Lalu lintas ternak di Kabupaten Kediri diperketat dan harus melewati screening petugas kesehatan. Hal itu dilakukan untuk bisa mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.

Aturan tata niaga ternak itu dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini. Dikeluarkannya SKKH itu pula, sebagai bentuk jaminan kesehatan hewan ternak yang mau keluar atau masuk wilayah lain.

Kepala DKPP Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih mengatakan aturan tersbut berdasarkan dari arahan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.

“Sesuai arahan Mas Dhito, kita keluarkan aturan itu untuk memberikan solusi kepada peternak di masa PMK ini serta memberikan jaminan bahwa hewan ternak yang diperjual belikan dalam kondisi sehat,” kata Tutik, Jumat, 17 Juni 2022.

Sebelum dikeluarkannya aturan tata niaga hewan ternak itu, transaksi jual beli hewan masih bebas. Sehingga, penyebaran kasus PMK di Kabupaten Kediri terjadi lebih cepat dan masif. Setidaknya hingga saat ini terdapat 1.726 kasus PMK.

Menurut Tutik, menyikapi penyebaran PMK itu, sebelumnya Mas Dhito telah melakukan kebijakan penutupan sementara pasar hewan. Menyusul penutupan pasar hewan itu, untuk menjaga lalu lintas hewan bisa tetap berjalan, terlebih mendekati Idul Adha, maka dikeluarkan SOP tata niaga ternak.

“Ini upaya kami untuk tracing sekaligus meminimalisir penularan,” imbuhnya.

Adapun SOP tata niaga yang diatur, mulai dari keluar masuk hewan antar desa, kecamatan, Kabupaten dalam provinsi, maupun antar provinsi. Secara garis besar, pemohon diharuskan melapor kepada gugus tugas di desa atau kecamatan untuk diteruskan kepada petugas teknis peternakan untuk dilakukan pemeriksaan.

SKKH akan diberikan jika hewan ternak dinyatakan sehat, begitu pula sebaliknya, hewan yang sakit akan segera ditindaklanjuti dengan pengobatan yang tentu saja juga dikawal secara langsung oleh petugas kesehatan.

Berbeda dengan tingkat desa atau kecamatan, SOP keluar masuk ternak antar kabupaten, permohonan rekomendasi ditujukan kepada DKPP.  Sedang antar provinsi rekomendasi ditujukan ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur baru kemudian ke kantor pelayanan perizinan di provinsi untuk diteruskan ke DKPP Kabupaten Kediri.

“Sejauh ini, sudah mulai banyak warga yang mengurus SKKH, bahkan kemarin masuk surat rekomendasi dari Surabaya, peternak kita mau kirim 100 ekor sapi ke sana,” tandasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bupati Dhitopemkab kediripenyakit mulut dan kukuSOP Lalu lintas ternak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Seorang perempuan mengenakan high heels, celana wide-leg, dan kuku akrilik sebagai ilustrasi tren fashion yang berisiko bagi kesehatan

Viral! 3 Tren Fashion Ini Ternyata Bisa Membahayakan Kesehatan​

Kepala BGN Sudaryono. Foto: bgn.go.id

Kepala BGN Marah Saat Korwil Main HP, Langsung Mutasi ke Papua

Ilustrasi kilang minyak dunia. Foto: istimewa

Morgan Stanley Perkirakan Krisis Pasokan Solar di Eropa Makin Parah hingga Akhir 2026

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In