• Login
Bacaini.id
Thursday, March 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terancam Diberhentikan, Tenaga Honorer Bangkalan Menolak

ditulis oleh Editor
8 June 2022 13:19
Durasi baca: 2 menit
Pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan. Foto: Bacaini/Rusdi

Pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bangkalan terancam diberhentikan. Keputusan Kemenpan RB yang akan berlaku pada 28 November 2023 itu mendapat penolakan dari sejumlah tenaga honorer.

Dalam surat itu pejabat pembina kepegawaian (PPK) mendapat instruksi untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK. Kemudian tidak diperkenankan melakukan perekrutan pegawai non ASN.

Kemenpan RB juga meminta PPK untuk memetakan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing, sebab bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Agus E. Leandy mengaku akan melakukan kajian sambil menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat serta arahan dari Bupati Bangkalan selaku PPK di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Praktis sebanyak 3.257 tenaga harian lepas (THL) di Pemkab Bangkalan yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah, kini mengalami kekhawatiran mendalam karena terancam diberhentikan.

Agus mengungkapkan bahwa ada opsi untuk para pegawai honorer ini bisa diangkat menjadi PPPK ataupun PNS melalui proses seleksi. Dia berharap jika jika hal itu dilakukan agar supaya dipermudah persyaratannya dengan passing grade yang rendah.

“Persyaratannya bagaimana masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat. Tetapi kalau ada passing grade, ya harusnya rendah, biar semua nanti bisa ikut terjaring. Selain itu, sejak 3 Juni kemarin kami juga langsung melakukan updating data,” kata Agus kepada Bacaini.id, Rabu, 8 Juni 2022.

Ketua Paguyuban Honorer Bangkalan, Agus Suprapto mengatakan, para tenega honorer merasa terkejut dengan adanya surat edaran Kemenpan RB yang resmi ditandatangani pada 31 Mei lalu. Sebab nasib pengabdian dan pekerjaannya kepada pemerintah selama ini seakan tidak dianggap.

Para THL di Bangkalan secara tegas menolak atas wacana penghapusan tenaga honorer dan opsi pengangkatan PPPK atas intruksi Kemenpan RB. Mereka lebih memilih tetap menjadi THL daripada diangkat menjadi PPPK.

“Teman-teman menolak adanya opsi pengangkatan PPPK dan tenaga outsourcing, pertama karena masa kerja dan faktor usia kami yang telah mengabdi bertahun-tahun. Harapan kami kalau bisa diangkat PNS semua,” ungkap Agus.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pemkab Bangkalantenaga honorer dihapus
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

kimchi makanan fermentasi korea kaya probiotik

Faedah Bakteri Kimchi Bagi Usus Manusia, Bisa Bantu Keluarkan Nanoplastik

pinjol sebabkan kasus bunuh diri

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online

Bunga Desaku Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Jembatan Emosional Bupati dan Rakyat

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In