• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tersangka Korupsi Jalan Tulungagung Jadi DPO dan Dicekal

ditulis oleh Editor
06/06/2022
Durasi baca: 2 menit
536 5
0
Tersangka Korupsi Jalan Tulungagung Jadi DPO dan Dicekal

Kejari menunjukkan foto tersangka Ari Kusumawati yang menjadi DPO. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek empat ruas jalan di Tulungagung, atas nama Ari Kusumawati, Direktur PT KYA Graha kini berstatus DPO Kejaksaan Negeri Tulungagung. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,4 Miliar.

Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan sebelum ditetapkan sebagai DPO, Ari Kusumawati telah mangkir dari panggilan Kejari Tulungagung sebanyak tiga kali. Selain itu, dari hasil pengecekan domisili, ternyata tersangka berada di luar kota. Hal itu diperkuat oleh surat keterangan dari RT/RW setempat.

“Tersangka Ari Kusumawati telah ditetapkan sebagai DPO tepatnya sejak 31 Mei 2022,” kata Agung, Senin, 6 Juni 2022.

Agung menjelaskan, pada saat pemanggilan pertama kali pada 30 Maret 2022 lalu, tersangka tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Namun, pada panggilan ke dua dan ke tiga, ternyata tersangka masih saja mangkir. Bahkan sampai sekarang, tidak ada itikad baik dari tersangka.

“Karena sudah ditetapkan sebagai DPO, maka tersangka sudah tidak kooperatif. Tentunya hal ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan tuntutan,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, Kejari Tulungagung juga telah berkoordinasi dengan Polisi serta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka Ari Kusumawati. Status DPO ini akan berlaku sampai tersangka berhasil ditangkap.

Selain ditetapkan sebagai DPO, saat ini Kejari Tulungagung juga sudah mengajukan pencekalan terhadap tersangka. Hal ini bertujuan untuk mencegah tersangka kabur ke luar negeri.

“Beberapa waktu lalu, kami juga sudah mengajukan surat pencekalan tersangka kepada Kejati, Kejagung, Kemenkumham serta Dirjen Imigrasi. Pemberlakuan pencekalan ini berlaku selama enam bulan dan akan diperbaharui jika masanya sudah habis,” paparnya.

Agung menyebutkan, ciri-ciri tersangka diantaranya memiliki rambut lurus, alis tebal, warna kulit kuning langsat, bentuk wajah oval serta memiliki tinggi badan sekitar 160 cm. Meski demikian, pihaknya berharap agar tersangka Ari Kusumawati memiliki itikad baik.

“Kami mengimbau agar tersangka bisa kooperatif. Karena dengan seperti ini, tentu akan merugikan tersangka sendiri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka Ari Kusumawati adalah Direktur PT KYA Graha yang tersandung kasus dugaan korupasi proyek peningkatan empat ruas jalan di Dinas PUPR Tulungagung tahun anggaran 2018. Empat ruas jalan itu diantaranya, Jalan Boyolangu-Campurdarat, Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi dan Jalan Sendang-Penampihan.

Berdasarkan penghitungan, perbuatan tersangka merugikan negara sebanyak Rp2,4 Miliar. Meski tersangka sudah mengembalikan kerugian tersebut kepada Kejari Tulungagung, hal itu tidak akan menghentikan proses hukum.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus korupsi jalan di TulungagungTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

Sengketa 13 Pulau di Trenggalek dan Tulungagung Memanas Lagi

Sengketa 16 Pulau: Nelayan Trenggalek Siapkan Perlawanan Kultural

Ini Janji Keadilan Bupati Kediri Untuk Santri Tewas Dianiaya di Pesantren

3 Kades di Kediri Tersangka Korupsi, Bupati: Tak Ada Toleransi

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15388 shares
    Share 6155 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4963 shares
    Share 1985 Tweet 1241

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist