Bacaini.id, KEDIRI – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020 mulai disidangkan. Sidang digelar Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya, Kamis, 2 Juni 2022.
Sidang pedana ini digelar secara online di Ruang Candra Pengadilan Tindak Korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan kepada terdakwa atas nama Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Sawitri. Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Nurbaedah & Rekan dan Ari Pirwanto Yudono.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, Hakim Anggota Emma Ellyani, Abdul Gani dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat dan Prasthana Yustianto, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah dan Iqbal Jauhari dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat mengatakan jika kedua terdakwa mengikuti persidangan secara online dari rutan Polres Kediri Kota. Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Kediri mendakwa keduanya dengan pasal 12 UU RI tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Kedua terdakwa melanggar UU tentang tindak pidana korupsi dan dituntut dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Harry.
Harry menambahkan jika sidang perkara tindak pidana korupsi dana BPNT Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020/2021 ini ditunda dan akan digelar pada Selasa, 7 Juni 2022 pekan depan.
“Sidang akan digelar dengan agenda Eksepsi oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa,” imbuhnya singkat.
Penulis: Novira