• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terbaru, 5 Ekor Sapi di Bangkalan Terjangkit Mulut Kuku

ditulis oleh Editor
17/05/2022
Durasi baca: 2 menit
560 6
0
Terbaru, 5 Ekor Sapi di Bangkalan Terjangkit Mulut Kuku

Petugas melakukan pemeriksaan di Pasar Hewan Tanah Merah Bangkalan. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, BANGKALAN – Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak mulai merebak di Kabupaten Bangkalan. Terbaru, sebanyak lima ekor sapi dinyatakan positif terjangkit PMK sehingga harus dikarantina di tempat yang telah disediakan Pemkab Bangkalan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas Pengendalian, Pemantauan, dan Pengawasan Ternak Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, selain lima ekor sapi yang dinyatakan positif terjangkit, sebanyak 37 ekor sapi juga dinyatakan suspek PMK.

“Ada lima ekor sapi yang positif dikarantina. Bersama TNI dan Polri, kami terus melakukan operasi dan melarang sapi dari luar Madura yang akan masuk Bangkalan,” kata Agus Mugiyanto, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan, Selasa 17 Mei 2022.

Tidak hanya menolak sapi dari luar daerah, untuk meminimalisir penyebaran wabah PMK, mobilitas hewan ternak sapi dan kambing dari Bangkalan ke luar daerah juga dibatasi. Selain itu, petugas gabungan juga secara intens melakukan pemantauan dan pemeriksaan sapi di lapangan.

“Ini menjadi upaya kami untuk menjaga agar penyebaran tidak terlalu meluas,” imbuhnya.

Pembatasan mobilisasi hewan ternak melalui jalur darat dilakukan dengan mencegat kendaraan muat ternak dan melakukan pemeriksaan di stasiun Karantina Pertanian Bangkalan di Kecamatan Labang, setelah turun dari jembatan Suramadu.

Sementara pengiriman hewan sapi melalui jalur laut seperti di Kecamatan Tanjungbumi menuju Kalimantan juga dilarang untuk sementara waktu.

“Pengiriman ke luar daerah belum kita ijinkan, karena (sapi) yang dari sini kan statusnya masih suspek, dan juga daerah tujuan belum tentu mau menerima,” pungkasnya.

Merebaknya wabah PMK, Wakil Bupati Bangkalan, Mohni meminta masyarakat terutama peternak dan pedagang sapi tidak panik. Dia berjanji akan segera menangani wabah ini dengan baik sehingga tidak berdampak pada roda ekonomi menjelang hari raya qurban.

“Saya minta untuk tidak panik dan segera melapor kepada dokter hewan di masing-masing kecamatan jika ditemukan ternak yang bergejala,” ujar Mohni.

Menurutnya, saat ini Pemkab Bangkalan sedang merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait izin kelonggaran pengiriman hewan ke luar daerah yang diminta oleh para pedagang sapi dan kambing.

“Nanti Dinas Peternakan dengan balai karantina akan menyusun SOP-nya, supaya lalu lintas perdagangan hewan menjelang Idul Adha tidak tergantung dengan adanya wabah PMK,” pungkasnya.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

https://www.youtube.com/watch?v=-kcblebGSoE
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bangkalanPemkab Bangkalanpenyakit mulut dan kuku
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ditjen Imigrasi Tunda Paspor Merah Putih: Dilaunching 17 Agustus

Ditjen Imigrasi Tunda Paspor Merah Putih: Dilaunching 17 Agustus

Wamen Perdagangan di Kediri Prihatinkan Beras Oplosan

Wamen Perdagangan di Kediri Prihatinkan Beras Oplosan

Kasus Kematian Akibat Durian Lebih Tinggi dari Serangan Hiu

Kasus Kematian Akibat Durian Lebih Tinggi dari Serangan Hiu

  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Modus Operandi Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim di Blitar

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15413 shares
    Share 6165 Tweet 3853
  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16593 shares
    Share 6637 Tweet 4148

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist