• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diejek Loyo, Pekerja Kantor KUA Habisi Teman Kencan

ditulis oleh Editor
17 May 2022 20:12
Durasi baca: 2 menit
Diejek Loyo, Pekerja Kantor KUA Habisi Teman Kencan

Pelaku pembunuhan di Hotel Kediri diamankan anggota Polres Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Misteri pembunuhan perempuan di kamar Hotel Kediri akhirnya terungkap. Pelaku diketahui seorang pekerja lepas di Kantor Urusan Agama (KUA) Jombang yang marah lantaran diejek loyo teman kencannya.

Pembunuh itu bernama Muhammad Wahyudin Mahardhika, 22 tahun, warga Kabupaten Jombang. Dia ditangkap di tempat kerjanya hanya beberapa jam usai melakukan pembunuhan, Sabtu, 14 Mei 2022. “Pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu. Seperti menyiapkan pisau dan berusaha mengelabuhi petugas jaga hotel dengan menutup plat nomor kendaraannya,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha, di Mapolres Kediri, Selasa 17 Mei 2022.

Pelaku nyaris lolos saat hendak ditangkap polisi di kantor KUA Jombang. Beruntung dengan sigap polisi menembak kakinya untuk mencegah kabur.

Dalam pemeriksaan, Wahyudin mengaku tega menghabisi korban lantaran sakit hati. Rupanya sebelum pertemuan itu, pelaku sudah pernah berkencan dengan korban. Saat itu korban mengejeknya dengan menyebut lemah vitalitas. Pernyataan itu membuat Wahyudin emosi dan merencanakan untuk balas dendam.

Dia kembali mengajak korban untuk berkencan dengan tarif Rp1 juta. Keduanya kemudian bertemu di salah satu hotel di Pare, Kediri. Usai melakukan hubungan intim hingga empat kali dalam semalam, pelaku tiba-tiba mengambil pisau yang dibawa dari rumah dan menusuk tubuh korban berkali-kali. Terakhir dia menyayat leher korban hingga tewas bersimbah darah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 dan pasal 365 tentang pembunuhan berencana serta pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Sebab usai membunuh, dia juga membawa kabur benda berharga korban.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KUA Jombangpembunuhan kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Bahlil

Banjir Bandang Renggut 604 Jiwa, Raja Juli dan Bahlil Diminta Bertobat

uban karena stres

Dampak Stres Sebabkan Tumbuh Uban Ternyata Bukan Mitos

  • orasi wali kota blitar

    Orasi Wali Kota Blitar di Tengah Unjuk Rasa Massa Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangis Bayi yang Dibuang di Blitar Dikira Suara Kucing Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist