• Login
Bacaini.id
Monday, June 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hukum Mempercayai Ramalan Zodiak Dalam Islam

ditulis oleh
7 May 2022 17:07
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi ramalan kartu dan bintang. Foto: unsplash

Ilustrasi ramalan kartu dan bintang. Foto: unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Mengetahui nasib seseorang melalui ramalan zodiak masih digemari masyarakat modern sekarang ini. Islam menegaskan jika ramalan zodiak merupakan hal ghaib yang menjadi kekuasaan Allah SWT.

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama islam.nu.or.id, ramalan zodiak merupakan persoalan akidah, bukan fiqih. Artinya, pembahasan tentang ramalan zodial tidak berujung pada halal, haram, sah, batal, maslahat, dan mudarat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zodiak merupakan lingkaran khayal di cakrawala yang dibagi menjadi 12 tanda perbintangan, yaitu Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.

Sedangkan ramalan zodiak lebih dekat maknanya dengan astrologi atau nujum, dimana dalam KBBI berarti ilmu perbintangan untuk meramal dan mengetahui nasib orang. Dengan demikian ramalan zodiak merupakan ramalan yang didasarkan pada 12 tanda bintang dan dikaitkan dengan 12 bulan kelahiran seseorang.

Islam dengan tegas menyatakan bahwa nasib merupakan persoalan ghaib, di mana hal ghaib berada di tangan Allah. Sebagai umat, kita wajib berbaik sangka kepada Allah kapanpun dilahirkan.

Dalam kajian Islam, terdapat beberapa hukum:

  1. Hukum Aqli (sesuatu yang pasti ada)
  2. Mustahil (sesuatu yang pasti tidak ada)
  3. Jaiz (sesuatu yang bisa jadi ada dan bisa jadi tidak ada)
  4. Hukum Syari (wajib, sunah, haram, makruh, mubah, sah, batal),
  5. Hukum Adi (hukum kebiasaan).

Ramalan zodiak merupakan Hukum Adi, yang menurut Mufti Betawi Sayyid Utsman bin Yahya dalam Kitab Sifat Dua Puluh bermakna:

“Artinya hukum adi yaitu menetapkan suatu barang bagi suatu barang atau menafikan suatu barang pada suatu barang dengan lantaran berulang-ulang serta sah bersalahan dan juga dengan tiada memberi bekas salah suatu itu pada yang lain”.

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan jika ramalan zodiak lahir dari kebiasaan yang berulang-ulang dan terbukti. Dalam konteks ini kita boleh saja mempercayai ramalan tersebut sebagai sesuatu yang berulang-ulang. Begitu pula sebaliknya, kita boleh tidak mempercayainya jika ternyata ramalan tersebut tidak relevan.

Kapanpun kita dilahirkan adalah hari dan bulan baik. Posisi zodiak dan nasib sama sekali tidak memiliki pertalian mutlak karena yang menentukan hanyalah Allah SWT.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ramalan zodiak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pelukis membuat karya di kawasan rumah kelahiran Bung Karno saat Haul Soekarno di Ploso Jombang

Haul Bung Karno Diperingati dengan Melukis Rumah Kelahiran di Ploso Jombang

Ilustrasi tampilan Android 17 dengan fitur Screen Reaction dan integrasi AI untuk kreator konten

Android 17 Resmi Meluncur dengan Fitur AI dan Khusus Konten Kreator

Ilustrasi migrasi kuda purba dari Amerika Utara ke Tiongkok melalui Jembatan Darat Bering berdasarkan penelitian DNA

Studi DNA Ungkap Asal-usul Kuda Modern: Dari Amerika Diselamatkan Tiongkok

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In