• Login
Bacaini.id
Friday, February 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Petasan Meledak di Ngadiluwih

ditulis oleh Editor
26 April 2022 22:48
Durasi baca: 2 menit
Tersangka penyalahgunaan bahan peledak petasan bersama barang bukti yang diamankan Polres Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Tersangka penyalahgunaan bahan peledak petasan bersama barang bukti yang diamankan Polres Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Polres Kediri telah menetapkan lima orang tersangka dalam peristiwa ledakan petasan dengan korban anak usia 9 tahun. Tiga dari lima orang tersangka masih berusia di bawah umur.

Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah Dedy Anggara, Arya Bagaskara dan tiga pelaku berinisial AN, HM, MFS, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres Kediri, AKBP Agung Nugroho mengatakan, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan, pelaku terbukti bersama-sama membuat dan meledakkan petasan di Jalan Kromosari, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih. Kejadian yang menyebabkan seorang bocah menderita luka bakar pada bagian tangan itu bahkan sempat viral di media sosial.

Para pelaku mengaku melakukan patungan untuk membeli bahan petasan dari seorang penjual di wilayah Jombang melalui akun Facebook. Sesuai rencana, petasan tersebut diledakkan usai sahur termasuk saat insiden nahas di Jalan Kromosari terjadi.

Bahkan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi mendapati adanya bahan peledak petasan juga sejumlah petasan jadi dengan berbagai ukuran. Mulai dari ukuran kecil, hingga ukuran hampir satu meter.

“Pelaku sudah beberapa kali main petasan seperti ini. Mereka kumpulkan iuran untuk membeli bahan baku petasan. Bahan itu dirakit dan diledakkan usai sahur, sisanya akan diledakkan saat lebaran,” terang AKBP Agung dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa, 26 April 2022.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka harus menjalani hukuman di dalam tahanan. Sedangkan tiga tersangka yang masih berusia di bawah umur dikenakan hukuman wajib lapor.

Kapolres Kediri menambahkan, selain mengamankan lima tersangka dari Kecamatan Ngadiluwih, Polres Kediri bersama Polsek jajaran juga telah mengamankan 15 tersangka lain dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan bahan peledak.

“Secara keseluruhan pada bulan April ini kita menyita sebanyak 43 kilogram bahan peledak dan campurannya, sekaligus sejumlah petasan rakitan siap ledak dengan berbagai ukuran,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DAM bocah berusia 9 tahun menjadi korban ledakan petasan hingga mengalami luka cukup parah pada bagian tangan sebelah kanan. Saat ini, DAM masih menjalani perawatan intensif di RSUD SLG Kabupaten Kediri dan telah menjalani operasi tangan kanannya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten kedirikorban ledakan petasanpolres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Logo AJI

AJI Menilai Kesepakatan Dagang dengan Amerika Mengancam Pers Indonesia

Suasana pertemuan pengruus DPK GMNI Kom FH Untag Surabaya dengan alumni.

Menjaga Arah Ideologi Organisasi, DPK GMNI Hukum Untag Surabaya Gelar Pertemuan Strategis dengan Alumni

Maling cerdik bobol Alfamart Pogalan Trenggalek dengan menjebol atap dan merusak CCTV sebelum menggasak uang Rp12 juta dari brankas

Maling Cerdik Gasak Rp12 Juta di Alfamart Trenggalek, Masuk Lewat Atap dan Hancurkan CCTV

  • Pensiunan polisi di Blitar ditemukan tewas tergantung di gudang rumahnya

    Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In