• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, November 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dapat Narkoba Dari Lapas Madiun, 3 Pemuda Diringkus Polisi

ditulis oleh Editor
25/04/2022
Durasi baca: 2 menit
556 5
0
Dapat Narkoba Dari Lapas Madiun, 3 Pemuda Diringkus Polisi

Dua dari tiga pengedar narkotika yang diamankan anggota Polsek Wates. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Tiga pengedar narkoba jenis dobel L ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Wates, Kabupaten Kediri. Bahkan, dari hasil penyidikan, petugas juga berhasil membongkar salah satu pelaku yang merupakan bagian dari jaringan Lapas di Kabupaten Madiun.

Ketiga pemuda tersebut masing-masing bernama Yuda Budianto, Warga Jalan Setono, Kecamatan Kota, Kediri; Oni Yaya Saputra (29) Warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Ngancar dan Bayu Permadi (30) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.

Kapolsek Wates, AKP Suharyanta mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Tawang, Kecamatan Wates.

Kemudian polisi menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan lanjutan di Desa Tawang, Unit Reskrim Polsek Wates mendapati terjadinya transaksi sabu hingga akhirnya mengamankan pelaku pertama, Yuda Budianto.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mengamankan pelaku Yuda Budianto berikut barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,46 Gram, serta 100 butir Pil dobel L,” ujar AKP Suharyanta, Senin, 25 April 2022.

Menurut AKP Suharyanta, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Yuda Budianto, dia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang temannya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Madiun.

Pelaku juga mengaku bahwa sekitar 20 menit sebelum ditangkap polisi, dia telah menjual satu botol pil dobel L seharga Rp 1.050.000 kepada Oni Yaya Saputra. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Oni Yaya Saputra serta Bayu Permadi.

“Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, anggota kami sekaligus mengamankan barang bukti sebanyak 900 butir pil dobel L siap edar,” imbuhnya.

Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Yuda Budianto terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35 Th.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk pelaku Oni Yaya Saputra dan Bayu Permadi terancam dijerat dengan pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten kediriperedaran narkotikapolsek wates
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Oknum F PDIP DPRD Kabupaten Blitar

Korban Pelanggaran Etik Oknum F PDIP DPRD Blitar Emoh Berdamai

Djarot Saiful Hidayat

Samanhudi Anwar Masuk Bursa Ketua PDIP Blitar, Djarot: Track Record Tak Bisa Dihapus

Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Meninggal Tertabrak Bus Harapan Jaya

Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Meninggal Tertabrak Bus Harapan Jaya

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2061 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15611 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Samanhudi Anwar Masuk Bursa Ketua PDIP Blitar, Djarot: Track Record Tak Bisa Dihapus

    563 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist