• Login
Bacaini.id
Sunday, April 5, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Satpol PP Tulungagung Angkut Pasangan Bocah di Kamar Kos

ditulis oleh Editor
21 April 2022 17:42
Durasi baca: 2 menit
Satpol PP Tulungagung melakukan razia kos siang bolong di bulan Ramadan. Foto: Bacaini/Setiawan

Satpol PP Tulungagung melakukan razia kos siang bolong di bulan Ramadan. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Razia penyakit masyarakat pada bulan Ramadan ini, Satpol PP Tulungagung masih saja menemukan pasangan nakal di rumah kos. Lebih miris lagi, petugas juga mendapati tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan di dalam satu kamar.

Kabid Penegakan Perda dan Perbub, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan, razia dilakukan di tiga rumah kos. Hasilnya, delapan pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu kamar digiring ke kantor Satpol PP Tulungagung.

“Jadi totalnya ada 10 pria dan delapan perempuan. Untuk empat anak yang masih di bawah umur itu bukan berasal dari Tulungagung,” kata Nindya kepada Bacaini.id usai razia kos yang dilakukan hari ini, Kamis, 21 April 2022.

Menurutnya, keempat anak tersebut mengaku sedang mencari pekerjaan di Tulungagung. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mereka terlihat susah untuk berkomunikasi dan tidak konsentrasi.

Dikatakannya, delapan pasangan ilegal tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan serta dilakukan pembinaan. Petugas Satpol PP juga akan memanggil kedua orang tua mereka untuk datang ke kantor Satpol PP Tulungagung.

“Untuk anak-anak, kami masih akan lakukan pendalaman. Karena mereka mengaku dari luar Tulungagung, sedangkan orang tua mereka sudah meninggal. Jadi saat ini kami lakukan pembinaan kepada mereka,” terangnya.

Dari keterangan yang diperoleh petugas, lanjutnya, petugas mendapati adanya indikasi kos-kosan yang melakukan rental kos dengan membayar uang senilai Rp 300 ribu setiap tujuh kali sehari. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kos yang belum memiliki izin dan rencananya, pemilik kos juga akan dipanggil untuk datang ke kantor Satpol PP, Jumat, 22 April 2022, besok.

Disinggung, apakah kos yang dirazia termasuk kos bebas atau campur, Nindya mengungkapkan bahwa di Tulungagung memang belum memiliki perda yang mengatur kos terpisah antara laki-laki dan perempuan. Jadi rata-rata dalam satu rumah kos masih dihuni perempuan dan laki-laki.

“Tapi kemungkinan perda tentang pemisahan kos antara laki-laki dan perempuan akan direalisasikan mulai tahun depan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Satpol PP Tulungagung melakukan razia kos guna mengantisipasi adanya penyakit masyarakat selama berjalannya puasa Ramadan.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bulan ramadanrazia penyakit masyarakatRazia Satpol PP Tulungagung
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Bupati dan Direktur RSUD Dr. Iskak Tulungagung Terima Penghargaan TOP BUMD Awards 2022 - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wabup dan Ketua DPRD Jombang Bersaing Jadi Ketua PKB

Hadiri Halal Bihalal PKS, Gus Qowim Ingatkan Kebersamaan Membangun Kota

wanita dengan flek hitam di wajah

Kulit Wajah Jelek Karena Flek Hitam? Ini Solusi Alami yang Aman dan Efektif

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In