• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mengaku Pegawai Dinsos Trenggalek, 4 Pencuri Diringkus Polisi

ditulis oleh Editor
12 April 2022 13:06
Durasi baca: 2 menit
Mengaku Pegawai Dinsos Trenggalek, 4 Pencuri Diringkus Polisi

Empat pelaku dikeler ke tempat konferensi pers di Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Empat pelaku komplotan pencurian berkedok pegawai Dinas Sosial (Dinsos) berhasil dibekuk polisi. Aksi tersebut dilancarkan dengan berpura-pura bertugas membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Keempat pelaku yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek adalah ARK (28) warga Kecamatan Bandungkulon, Kota Bandung, BK (30) warga Kecamatan Lamba Leda, Manggarai Timur, NTT dan D (24) warga Kecamatan Tasikmadu, Jawa Tengah serta SDCP (21) asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan dengan menyamar sebagai pegawai dari Dinsos, keempat pelaku sudah melakukan pencurian di tiga lokasi di Kabupaten Trenggalek.

“Pelaku memberitahu jika korban akan mendapat BLT Covid 19 senilai Rp 600 ribu,” ujar AKBP Dwiasi saat konferensi pers,” Selasa, 12 April 2022.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta korban untuk menunjukan sejumlah barang berharga yang di milikinya.

“Korban diajak berfoto di depan rumahnya. Saat itulah pelaku yang lain mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam rumah, seperti perhiasan dan uang tunai,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku selama melancarkan aksinya di tiga lokasi. Hingga akhirnya mereka diringkus petugas.

Salah satu pelaku, SDCP mengatakan terkait dengan data penerima BLT yang pada akhirnya menjadi korban didapatkan dari salah seorang temannya.

“Kami dapat dari teman kami yang dulunya bekerja sebagai sales regulator LPG,” ucap pelaku SDCP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencurianpolres trenggalektrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Bahlil

Banjir Bandang Renggut 604 Jiwa, Raja Juli dan Bahlil Diminta Bertobat

uban karena stres

Dampak Stres Sebabkan Tumbuh Uban Ternyata Bukan Mitos

  • orasi wali kota blitar

    Orasi Wali Kota Blitar di Tengah Unjuk Rasa Massa Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangis Bayi yang Dibuang di Blitar Dikira Suara Kucing Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist