• Login
Bacaini.id
Monday, May 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Niat Jual Harta Warisan, Suami di Tulungagung Bunuh Istri

ditulis oleh Editor
30 March 2022 19:58
Durasi baca: 3 menit
Tim Inafis Polres Tulungagung sedang melakukan olah TKP. Foto: Bacaini/Setiawan

Tim Inafis Polres Tulungagung sedang melakukan olah TKP. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Sungguh ironis, gegara tidak mendapat izin menjual harta gono gini, seorang suami nekad melakukan tindak kekerasan kepada istrinya hingga tewas. Peristiwa itu sontak membuat geger warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Diketahui bahwa pelaku berinisial T (74) melakukan penganiayaan kepada korban berinisial R (65) dengan cara membenturkan kepalanya ke lantai berkali-kali. Pelaku dan korban adalah sepasang suami istri yang diketahui telah pisah ranjang sejak tujuh tahun yang lalu.

Kapolsek Rejotangan, AKP Hery Poerwanto mengatakan kejadian nahas itu bermula ketika pelaku datang ke rumahnya yang menjadi tempat tinggal korban. Pelaku minta izin akan menjual harta gono gini berupa tanah beserta rumah. Permintaan itu langsung ditolak oleh korban, sehingga membuat pelaku naik pitam dan melakukan tindak kekerasan.

“Peristiwa itu terjadi kemarin (Selasa, 29 Maret 2022) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban. Kekerasan yang dilakukan tersangka adalah membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali sampai meninggal dunia,” kata AKP Hery kepada Bacaini.id, Rabu, 30 Maret 2022.

Dijelaskannya, pada saat kejadian tidak ada warga yang mengetahui. Barulah ketika korban berteriak minta tolong, warga baru mendatangi TKP. Mendapati korban mengalami luka pada bagian kepala, warga langsung membawa korban ke puskesmas terdekat.

“Korban meninggal dunia saat perjalanan menuju puskesmas,” imbuhnya.

Menurut AKP Hery, usai kejadian malam itu, petugas Polsek Rejotangan langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Rejotangan untuk dimintai keterangan. Bersamaan dengan itu Tim Inafis Polres Tulungagug langsung melakukan olah TKP. Namun, karena waktu kejadian sudah malam, olah TKP dilanjutkan pada hari ini.

“Hari ini, petugas melakukan olah TKP dan mencari alat bukti lainya. Dari hasil olah TKP setidaknya petugas membawa enam kantong alat bukti diantaranya ada potongan kayu dan juga pakaian korban,” terangnya.

Untuk jenazah korban akan dilakukan otopsi di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Sedangkan perkara ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

“Karena kasus KDRT maka kami limpahkan ke UPPA Polres Tulungagung,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Tenggong, Saji menambahkan bahwa hubungan rumah tangga keduanya memang tidak berjalan harmonis. Dia juga membenarkan jika pasangan tersebut sudah pisang ranjang sejak tujuh tahun lalu.

“Korban dan pelaku sering cek cok. Bahkan dari catatan Pemdes Tenggong sudah sebanyak 3 kali mediasi yang dilakukan, tetapi akhirnya malah seperti ini,” ujar Saji.

Saji mengungkapkan, pada intinya tersangka menginginkan untuk menjual harta gono gini. Berdasarkan sepengetahuanya, status tanah dan bangunan adalah milik pasangan suami istri itu. Namun, saat ini tanah dan rumah itu dihuni oleh korban.

“Status kepemilikan memang berdua dan tersangka menginginkan harta gono gini itu dijual,” imbuhnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pembunuhan di Tulungagungpolres tulungagungpolsek rejotangan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dengan simbol kebebasan berekspresi dan aktivitas jurnalis

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Tema Perdamaian hingga Tantangan Kebebasan Media di Indonesia

Hamparan bunga liar berwarna-warni di Namaqualand saat musim semi

Wisata Bunga Liar Mendunia: Alternatif Selain Sakura, Ini Destinasi Terbaiknya

Ilustrasi Gojek. Foto: istimewa

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Gojek-Grab, Ini Perhitungannya

  • Ilustrasi pendidikan di zaman kolonial. Foto: istimewa

    Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In