• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, December 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Selama Ramadhan Stasiun TV Dilarang Tayangkan Makian

ditulis oleh redaksi
22 March 2022 21:42
Durasi baca: 2 menit
Nonton Bokep

Ilustrasi televisi. Foto: Unsplash

Bacaini.id, SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta seluruh lembaga penyiaran menghormati pelaksanaan ibadah puasa ramadhan. Diantaranya tidak menyajikan muatan berisi makian dan berhati-hati soal perbedaan pandangan agama.

Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua meminta seluruh lembaga penyiaran memperhatikan pedoman pelaksanaan siaran pada Bulan Ramadhan. Hal ini sesuai Surat Edaran KPID Pusat Nomor 2 tahun 2021, yang merupakan hasil koordinasi KPI Pusat dengan MUI tahun lalu.

Dalam ketentuan tersebut lembaga penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatuhan tayangan dalam rangka menghormati Bulan Ramadhan.

“Untuk menghormati Bulan Ramadhan, media dilarang menampilkan produk yang berisi ungkapan kasar atau makian. Selain itu lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan dalam agama,” terang Immanuel Yosua dalam siaran persnya, Selasa, 22 Maret 2022.

Lembaga penyiaran juga tidak diperkenankan membuat program siaran yang menampilkan LGBT, mistis, praktik hipnotis, bincang seks, dan hal-hal yang bertentangan dengan norma agama.

Selain itu, masih dalam masa pandemi Covid 19, media diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sekaligus sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk menekan laju persebaran Covid 19.

Jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut, maka akan ditindak sesuai kewenangan KPI.

Penulis: Novira
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPID Jatim
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

warna fashion 2026

Warna-warna yang Bakal Ngetren di Tahun 2026

penumpang daop 7 madiun

KAI Daop 7 Madiun Tambah Rangkaian KA Untuk Nataru

keripik kentang

Keripik Kentang Pertama Tercipta dari Rasa Jengkel, Ini Kisahnya

  • sekda tulungagung hilang misterius

    Sekda Tulungagung Hilang Misterius Pasca Dilorot Jadi Kadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo Punya 3 Destinasi Wisata yang Bikin Pengunjung Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Bumbu Bali, Kuliner Pedas yang Bukan Berasal dari Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112