Bacaini.id, BANGKALAN – Seorang pria di Bangkalan tega membunuh pamannya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan karena curiga jika pamannya memiliki ilmu santet.
Pelaku atas nama Nur Sahri tahun warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan membunuh korban, Niwi yang tidak lain adalah pamannya sendiri. Peristiwa tersebut dilakukan di pekarangan sawah milik korban yang berada di belakang rumahnya pada Senin sore, 7 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Sore itu korban sedang ngarit atau mencari rumput di TKP. Namun, sampai adzan Maghrib berkumandang, korban yang berusia 62 tahun itu tak kunjung pulang. Keluarga pun khawatir dan berinisiatif untuk menyusul korban. Naas, korban ditemukan sudah tergeletak di tanah dengan kondisi tidak bernyawa.
Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbumi. Polisi langsung terjun ke lapangan melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti dan juga saksi.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Dwiyogo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tiga orang saksi, dugaan penyidik mengerucut kepada Nur Sahri.
“Hasilnya mengerucut ke NS. Kemudian, besoknya (Selasa, 8 Maret 2022) pelaku langsung kita amankan,” kata AKP Sigit pada konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis, 10 Maret 2022.
AKP Sigit menerangkan bahwa motif pembunuhan tersebut lantaran tersangka merasa sakit hati. Laki-laki berusia 45 tahun tersebut menduga bahwa korban telah menyantet mertua dan istrinya, sehingga nekat membunuh pamannya yang tinggal bersebelahan dengan rumahnya.
“Menurut tersangka, mertuanya meninggal dunia dan istrinya jadi sering sakit-sakitan. Tersangka menduga jika itu adalah ulah korban yang memiliki ilmu santet,” ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah lama merencanakan pembunuhan ini. Setiap kali mencari rumput di lokasi yang sama dengan korban, tersangka selalu membawa batang kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya, hingga aksinya dilancarkan pada hari dimana korban ditemukan meninggal dunia.
“Saat itu tersangka dan korban ngarit di tempat yang sama. Dia sudah berniat membunuh dengan cara memukulkan kayu yang dibawanya. Sekali dipukul, korban terjatuk kemudian dipukul lagi sebanyak 3 kali hingga korban meninggal dunia,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu sepanjang 65 cm yang digunakan untuk membunuh korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira