Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menetapkan tersangka kasus kecelakaan bus vs kereta api Rapih Dhoho di Tulungagung. SDI (33), sopir bus wisata Harapan Jaya menjadi tersangka tunggal dan kini tengah ditahan di Mapolres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustian mengungkapkan, berdasarkan alat bukti serta keterangan dari lima saksi dalam peristiwa kecelakaan tersebut, akhirnya ditetapkan sopir bus sebagai tersangka.
“Ada 15 pertanyaan yang kami layangkan kepada sopir bus. Saat ini status sopir menjadi tersangka,” kata AKP Bayu kepada Bacaini.id, Selasa, 1 Maret 2022.
AKP Bayu menjelaskan, berdasarkan keterangan sopir bus, sebelum terjadinya kecelakaan, SDI lebih fokus memposisikan bus agar bisa melewati perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Pasalnya, lokasi perlintasan sangat sempit untuk dilewati bus.
“Selain itu, karena penumpang baru naik bus, kondisinya masih ramai. Sehingga ketika melewati perlintasan, sopir tidak mendengar klakson KA. Akhirnya terjadilah kecelakaan,” jelasnya.
Pasca kecelakaan, pihak kepolisan juga langsung memeriksa sopir bus dengan melakukan tes urin serta tes darah. Hasil dari pemeriksaan sopir bus dinyatakan negative narkoba.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan bus wisata harapan jaya dengan KA Rapih Dhoho jurusan Blitar-Surabaya di perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Minggu, 27 Februari 2022. Akibatnya 6 penumpang dan belasan penumpang mengalami luka-luka.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira