• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, June 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kecelakaan KA Vs Bus di Tulungagung, Polisi Periksa 5 Saksi

ditulis oleh Editor
28/02/2022
Durasi baca: 2 menit
546 6
0
Kecelakaan KA Vs Bus di Tulungagung, Polisi Periksa 5 Saksi

Kondisi bus harapan jaya pasca terlibat kecelakaan dengan KA Dhoho. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan lima orang saksi kejadian kecelakaan maut KA Rapih Dhoho vs bus Harapan Jaya di Tulungagung. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustian mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 5 saksi yakni sopir bus, kernet, penumpang dan saksi mata yang ada di TKP.

“Dari keterangan sementara, sopir bus mengaku tidak mengetahui adanya rambu-rambu atau tanda peringatan saat melewati perlintasan. Tapi kalau kita lihat di TKP sudah banyak rambu yang terpasang,” ujar AKP Bayu kepada Bacaini.id, Senin, 28 Februari 2022.

Disinggung adanya informasi bahwa sopir bus juga tidak mendengar alarm EWS serta klakson KA Dhoho, AKP Bayu menjelaskan agar keterangan itu nantinya bisa diungkapkan sopir dalam pemeriksaan. Selain itu, karena kondisi sopir sudah membaik, pihak kepolisian sudah mengamankan sopir untuk dilakukan pemeriksaan.

“Karena ini masih proses penyelidikan, kita belum tetapkan tersangka. Kita masih akan mendalami kasus, apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dari sopir,” terangnya.

Sedangkan untuk surat izin trayek bus juga akan dilakukan pemeriksaan, apakah bus tersebut benar-benar bus untuk trayek wisata atau bukan.

“Kalau untuk barang bukti (BB) bus akan kita amankan di tempat penitipan barang bukti untuk bahan penyelidikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Sidik Laka, Korlantas Mabespolri, AKBP Tri Yulianto menambahkan, hari ini, Senin, 28 Februari 2022, Korlantas Mabespolri telah menerjunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) guna membantu menganalisa penyebab terjadinya kecelakaan. Mulai dari analisa faktor kendaraan, manusia, jalan atau kondisi TKP.

“Kita belum bisa menyimpulkan apakah ada faktor human eror, karena perlu meminta keterangan dari penyidik berdasarkan data yang dikumpulkan. Selain itu kalau melihat TKP, tidak seharunya jalan tersebut dilewati oleh bus,” terang AKBP Tri Yulianto.

AKBP Tri Yulianto juga menerangkan, dengan menggunakan TAA atau alat 3D laser scanner, nantinya dapat diketahui hasilnya secara 3D terkait gambaran terjadinya kecelakaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi kecelakaan luar biasa antara bus yang membawa rombongan karyawan pabrik yang hendak berlibur ke Kota Batu dengan kereta api Dhoho jurusan Surabaya di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Minggu dini hari, 27 Februari 2022. Akibatnya, 6 korban meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KA Vs Buskecelakaan mautsatlantas polres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengusutan Korupsi Pokir DPRD Provinsi Jatim Kembali Menggelinding, Siapa yang Berikutnya Terjaring?  

Kasus Korupsi Blitar: Jaksa Periksa Adik Tokoh Ponpes Tulungagung

Pedagang Kambing di Kediri Diketahui Jual Hewan Sakit

Pedagang Kambing di Kediri Diketahui Jual Hewan Sakit

Fenomena Ubur-ubur Telur Ceplok: Apakah Aman Dimakan?

Fenomena Ubur-ubur Telur Ceplok: Apakah Aman Dimakan?

  • Tokoh Kunci TP2ID Usai Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar

    Tokoh Kunci TP2ID Usai Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15306 shares
    Share 6122 Tweet 3827
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16576 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist