• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, October 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Marak Penambang Ilegal, Penambang Pasir Tradisional Datangi BPBD

ditulis oleh Editor
05/02/2022
Durasi baca: 2 menit
535 5
0
Marak Penambang Ilegal, Penambang Pasir Tradisional Datangi BPBD

Aliansi penambang pasir tradisional berdiskusi dengan BPBD Kabupaten Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Penambangan pasir besar-besaran di aliran lahar Gunung Kelud menyebabkan kerusakan alam. Agar tidak semakin parah, Aliansi Penambang Pasir Tradisional Kediri Raya mendatangi kantor BPBD Kabupaten Kediri.

Ketua Aliansi Penambang Pasir Tradisional Kediri Raya, Tubagus Fitrajaya mengatkan pihaknya mendesak BPBD mengambil langkah preventif terhadap aksi penambangan pasir secara besar-besaran di aliran lahar Gunung Kelud. Sebab eksplorasi pasir dan batu dengan alat berat telah merusak lingkungan serta mengacam terjadinya menimbulkan potensi terjadinya bencana alam.

“Banyaknya alat berat yang ada di sekitar Kelud ini selain berpotensi menimbulkan bencana juga menjadi konflik di kalangan masyarakat,” kata Tubagus kepada Bacaini.id, Sabtu, 5 Februari 2022.

Menurutnya, aksi penambangan pasir secara besar-besaran ini sudah lama berlangsung dan semakin marak setelah adanya berbagai proyek besar. Para investor mulai berpindah ke Kediri setelah material pasir di kawasan Blitar mulai terbatas. Terlebih dari sederet perusahaan tambang tersebut ada juga yang tidak mengantongi izin atau ilegal.

“Saat ini tidak bisa dipungkiri, adanya proyek-proyek besar membutuhkan madal itu, kalau tidak ditata sejak awal takutnya malah akan carut marut,” imbuhnya.

Para penambang pasir tradisional ini berharap ada langkah prefentif dari pemerintah dan dari semua lini untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sebab hal ini tidak hanya berdampak pada penambang tradisional maupun masyarakat lokal.

“Ini bukan masalah kita orang lokal atau bukan lokal tapi masalah semua masyarat Kediri. Jadi kita coba cari solusinya, minimal ada satu proses untuk mempertahankan Kelud biar aman,” tandasnya.

Kepala BPBD Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi mengatakan akan segera mempelajari masukan dari Aliansi Penambang Pasir Tradisional. Tidak dipungkiri aktivitas penambangan pasir secara besar-besaran menggunakan alat berat memang mengancam terjadinya bencana alam, khususnya tanah longsor.

“Ini salah satu masukan bagi kami dan memang penting dalam upaya pencegahan. Akan kami pelajari dan tindaklanjuti,” ujar Slamet.

Dia juga mengatakan untuk penanganan terhadap kerusakan alam di sekitar Gunung Kelud tentu saja harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat. Nantinya, dari hasil analisis BPBD, hasil diskusi dari semua lini dan ditunjang oleh kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, diyakini akan melahirkan solusi.

“Hal ini menjadi bagian kolaborasi dari semua lini untuk sama-sama mencegah terjadinya bencana alam. Jika memungkinkan, bagaimana agar penambangan pasir bisa tetap berjalan sekaligus tetap mencegah dampaknya,” tandasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aliran lahar Gunung KeludBPBD Kabupaten Kediripenambang pasir ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

video mesum trenggalek

Heboh Video Mesum di Trenggalek, Polisi Turun Tangan

fenomena birthday blues pada ulang tahun orang dewasa

Apa itu Birthday Blues? Sedih saat Ultah dan Lazim Dialami Orang Dewasa

Cuaca Panas, BMKG Ingatkan Resiko Paparan Sinar UV Tinggi

Cuaca Panas, BMKG Ingatkan Resiko Paparan Sinar UV Tinggi

  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15599 shares
    Share 6240 Tweet 3900
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2928 shares
    Share 1171 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10882 shares
    Share 4353 Tweet 2721

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist