• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasus Covid Melonjak, Kota Malang Kembali PPKM Level 2

ditulis oleh Editor
05/02/2022
Durasi baca: 2 menit
530 6
0
Kasus Covid Melonjak, Kota Malang Kembali PPKM Level 2

Balai Kota dan Tugu Kota Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Kasus aktif Covid 19 di Kota Malang beberapa pekan belakangan ini melonjak tajam. Pertambahannya cukup drastis pada 2 hari terakhir yang tembus hingga 100 kasus baru.

Total ada 109 kasus baru pada Kamis 3 Februari 2022 dan 102 kasus baru di hari berikutnya, Jumat, 4 Februari 2022. Dengan pertambahan angka kasus baru, total saat ini ada 551 kasus aktif di Kota Malang.

Menghadapi lonjakan tersebut, Pemerintah Kota Malang kembali menerapkan kebijakan PPKM Level 2, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Malang No. 8 tahun 2022. Tentu saja keputusan tersebut juga berlaku bagi kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Saya sudah minta untuk PTM kembali dibatasi 50 persen,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Sabtu, 5 Februari 2022.

Sutiaji berharap dengan adanya potensi ledakan kasus Covid 19 ini bisa membuat masyarakat kembali waspada dan lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Selain itu, dia juga meminta untuk kembali memperkuat posko PPKM Mikro di masing-masing RT dan RW.

Sebelumnya, penyumbang kasus aktif muncul dari klaster perkantoran dan pendidikan. Namun, Satgas Covid 19 segera bergerak cepat untuk melakukan tracing dan testing sehingga kepada yang terkonfirmasi positif langsung dilakukan isolasi mandiri.

”Saya harap semua kembali waspada dan disiplin prokes, meski kasus aktif yang ada tanpa gejala klinis,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana menuturkan PTM terbatas sudah dilakukan sejak 4 Februari 2022, seiring dengan mulainya kasus aktif. Pembatasan dilakukan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP.

Pembatasan ini juga atas instruksi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menyesuaikan kasus aktif di masing-masing wilayah. Jika nanti kembali membaik, kata dia, PTM 100 persen boleh kembali diterapkan.

”Ya semua bergantung dari kita sendiri, mau disiplin prokes apa tidak. Karena nanti jika sudah kembali membaik pasti PTM 100 persen bisa kembali dilakukan,” terang Suwarjana.

Sebagai antisipasi, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah untuk rutin menggelar rapid tes antigen secara acak setiap harinya.

”Sudah saya koordinasikan itu. Sampai saat ini, masih belum ada yang terkonfirmasi positif,” pungkasnya.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19Pemkot Malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ngantuk bersama pasangan

Ngantuk Saat Bersama Pasangan Ternyata Tanda Hubungan Bahagia

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Beragam mata uang di Indonesia

Mata Uang yang Pernah Berlaku di Indonesia Sebelum Rupiah

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2647 shares
    Share 1059 Tweet 662
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15519 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112