Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Di tengah melonjaknya kasus Covid 19 varian omicron, tercatat sebanyak 1.407 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Tulungagung yang habis kontrak kerja di luar negeri. Dari jumlah ini, 31 orang sudah pulang ke Tulungagung.
Para pekerja migran dijemput menggunakan bus, hari ini, Jumat 4 Februari 2022. Mereka dijemput dengan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada satu pun dari mereka yang terpapar omicron.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso menjelaskan, kepulangan PMI Tulungagung dilakukan sesuai dengan prosedur Pemprov Jatim. PMI yang baru sampai di tanah air harus menjalani karantina selama empat hari di Surabaya.
“Setelah itu PMI akan dijemput untuk kembali ke kota asal. Sesampainya di kota asal, mereka dijemput oleh Satgas Covid 19 Desa dan kembali menjalani karantina mandiri selama empat hari,” terang Agus kepada Bacaini.id, Jumat, 4 Februari 2022.
Agus menambahkan, setelah melakukan karantina mandiri selama empat hari, selanjutnya akan dilakukan tes PCR. Jika hasil tes PCR negatif maka mereka bisa benar-benar pulang ke rumah dan berkumpul kembali bersama keluarga.
“Kalau PMI yang bersangkutan belum mendapat vaksinasi, mereka juga akan diberikan vaksin yang sesuai,” imbuhnya.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, dengan kepulangan 31 PMI pada hari ini, artinya masih ada 1.367 PMI lain yang belum kembali pulang. Hingga saat ini pun Disnakertrans Kabupaten Tulungagung masih belum mendapat informasi terkait kepulangan mereka.
“Kami masih menunggu informasi penjemputan PMI dari pihak provinsi. Karena memang prosedurnya seperti itu, selain itu juga untuk mencegah penyebaran Covid 19 varian omicron di Tulungagung,” jelasnya.
Ditambahkannya jika 31 PMI yang sudah pulang ke Tulungagung karena habis masa kerja dari Negara Brunei Darusalam. Sedangkan 1.376 PMI yang habis kontrak kerjanya mayoritas bekerja di Negara Taiwan dan Hongkong.
“Kebanyakan mereka menjadi PMI informal atau bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Sebagian juga ada pekerja formal di pabrik,” tandasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira