• Login
Bacaini.id
Saturday, April 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Lima LPS Jadi Penyelenggara MUX, Menteri Johnny: Harus Lewati Uji Laik Operasi

ditulis oleh
21 January 2022 01:50
Durasi baca: 4 menit
Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI (Foto : dok Biro Humas Kementerian Kominfo

Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI (Foto : dok Biro Humas Kementerian Kominfo

Bacaini.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan lima group Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) untuk implementasi Program Digitalisasi Penyiaran atau Analog Switch Off (ASO). Kelima LPS tersebut antara lain Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC); dan Rajawali Televisi (RTV).

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan, setelah melewati evaluasi dan ditetapkan menjadi penyelenggara multipleksing, LPS perlu melewati tahapan uji laik operasi.

“Lembaga penyiaran yang dimaksud masih harus melalui tahap uji laik operasi yang mencakup coverage dan kualitas untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI mengenai Pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Januari 2022.

Selain lima grup LPS di atas, Kementerian Kominfo tengah melakukan evaluasi untuk dua grup penyelenggara multipleksing di 12 provinsi yakni Viva dan BSTV, sedangkan satu grup lainnya yakni NTV tidak ikut serta. Sementara penyelenggara multipleksing di 22 provinsi terdapat enam grup LPS antara lain Media, SCM, Trans, Viva, NTV, dan MNC.

Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI (Foto : dok Biro Humas Kementerian Kominfo

“LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing masih dapat bersiaran dengan melakukan kerja sama dalam bentuk sewa slot multipleksing, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar),” jelas Menkominfo.

Merujuk ketentuan Pasal 78 ayat 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, penetapan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi berlaku untuk LPS jasa penyiaran televisi yang telah melakukan investasi dan telah menyenggarakan multipleksing sebelumnya.

“Sementara itu, mekanisme seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksingnya,”  tegas Menteri Johnny.

Seleksi 22 Provinsi

Menkominfo menyatakan seleksi penyelenggara multipleksing telah dilakukan di 22 provinsi Indonesia. Untuk LPS yang menjadi penyelenggara multipleksing di wilayah tersebut juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2021 yang terbit tanggal 5 Mei 2021.

“Terdapat total 6 grup penyelenggara multipleksing yang telah ditetapkan lolos seleksi di seluruh provinsi terdampak ASO. Setelah pembangunan, proses penetapan hasil seleksi, penyelenggara multipleksing harus diselesaikan dengan Uji Laik Operasi untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan,” jelasnya.

Adapun LPS yang ditetapkan lolos seleksi dengan lampiran Keputusan Menteri serta provinsi yang merupakan wilayah kerja antara lain. Pertama, PT. Media Televisi Indonesia di 9 Provinsi antara lain Sumatera Barat, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kedua, Grup SCM melalui PT. Surya Citra Televisi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua Barat. Kemudian untuk PT. Indosiar Visual Mandiri di Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Barat.

Ketiga, Grup Transmedia melalui tiga perusahaan antara lain PT. Televisi Transformasi Indonesia di Provinsi Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara. PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh di Provinsi Sumatera Selatan dan Papua, serta PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia di Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Papua.

Keempat, Grup MNC melalui PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia di Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Papua.

Kelima, Grup Viva melalui dua perusahaan yakni PT. Lativi Mediakarya di Provinsi Riau dan Maluku serta PT. Cakrawala Andalas Televisi di Provinsi Sumatera Barat, Lampung dan Bali. Keenam, NTV melalui PT. Nusantara Media Mandiri di Provinsi Bali dan Lampung.

Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI (Foto : dok Biro Humas Kementerian Kominfo

Evaluasi 12 Provinsi

Menteri Johnny menyatakan, Kementerian Kominfo juga telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggara multipleksing di 12 Provinsi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 305, 306, 308, 460, dan 462 Tahun 2021.

Melalui Keputusan Menteri Nomor 305 Tahun 2021 per tanggal 13 Juli 2021, telah ditetapkan bahwa Media Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 11 provinsi dan 63 wilayah siaran.

“Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Nomor 308 Tahun 2021 per tanggal 15 Juli 2021 telah ditetapkan bahwa RTV sebagai penyelenggara multipleksing di DKI Jakarta. Selain itu, melalui Keputusan Menteri Nomor 306 Tahun 2021 per tanggal 14 Juli 2021 telah ditetapkan bahwa Surya Citra Media (SCM) Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 12 provinsi dan 40 wilayah siaran,” jelas Menkominfo.

Kemudian, dalam Keputusan Menteri Nomor 460 Tahun 2021 per tanggal 12 Oktober 2021 telah ditetapkan Transmedia Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 12 provinsi dan 45 wilayah siaran.

“Dan Keputusan Menteri Nomor 462 Tahun 2021 per tanggal 12 Oktober 2021 telah ditetapkan bahwa MNC Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 11 provinsi dan 61 wilayah siaran,” papar Menteri Johnny.

Dalam Raker bersama Komisi I, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Sekretaris Jenderal, Mira Tayyiba; Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Ismail; Juru Bicara Dedy Permadi, serta Staf Khusus Philip Gobang dan Rosarita Niken Widiastuti.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Massa mahasiswa demo di DPRD Tulungagung menuntut pengusutan kasus OTT KPK

Golkar Klaim Sudah Ingatkan Gatut Sunu Sebelum OTT KPK di Tulungagung

Peta Selat Malaka yang menunjukkan jalur pelayaran strategis dunia, menghubungkan perdagangan internasional dan menjadi sorotan rivalitas Amerika Serikat dan China

Selat Malaka Memanas, Warisan Kerajaan Sriwijaya yang Jadi Arena Rivalitas AS–China

Jet tempur F-15K Korea Selatan terbang dalam formasi latihan di langit Daegu

AU Korea Selatan Minta Maaf atas Insiden Tabrakan Dua Jet F-15K saat Latihan di Daegu

  • Jembatan Cangar Batu Mojokerto lokasi bunuh diri dan fenomena Werther Effect

    Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larung Sembonyo Trenggalek 2026: Ribuan Warga Ikuti Ritual Syukur Nelayan Prigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In