Bacaini.id, TRENGGALEK – Kepolisian Resor Trenggalek menangkap IKA, 19 tahun dan R (anak bawah umur) yang merupakan anggota perguruan silat. Mereka diketahui mengeroyok anggota perguruan silat lain yang masih di bawah umur.
Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan IKA dan R adalah anggota perguruan silat di Trenggalek. Bersama temannya berinisial GW, 20 tahun, mereka mengeroyok korban yang terdiri dari tiga anak-anak yang merupakan anggota perguruan lain. Saat ini GW masih dalam pencarian polisi.
“Kejadian ini terjadi pada hari Rabu malam (12 Januari 2022) di Jalan Raya Ngetal-Trenggalek. Saat itu korban selesai melaksanakan latihan (pencak silat) di salah satu sekolah dasar. Korban pulang bersama dua orang temannya,” kata Heru, Selasa, 18 Januari 2022.
Saat dalam perjalanan pulang, korban dan rekannya berpapasan dengan pelaku dan rombongannya yang berjumlah 50 orang. Mereka baru saja melaksanakan kegiatan tasyakuran di Kecamatan Tugu.
“Rombongan pelaku meneriaki korban hingga ketakutan dan mencoba kabur. Akibatnya mereka menabrak tiang listrik dan mengalami luka,” terang Heru.
Tak hanya itu, korban yang beralamat di Kecamatan Pogalan juga dipukul dan ditendang hingga terluka. Keesokan harinya dia melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan KUHP.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: HTW
Tonton video: