• Login
Bacaini.id
Monday, August 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Keroyok Anak, Dua Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi

ditulis oleh
18 January 2022 17:45
Durasi baca: 2 menit
Anggota perguruan silat pelaku pengeroyokan ditangkap polisi. Foto:Bacaini/Aby

Anggota perguruan silat pelaku pengeroyokan ditangkap polisi. Foto:Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK –  Kepolisian Resor Trenggalek menangkap IKA, 19 tahun dan R (anak bawah umur) yang merupakan anggota perguruan silat. Mereka diketahui mengeroyok anggota perguruan silat lain yang masih di bawah umur.

Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan IKA dan R adalah anggota perguruan silat di Trenggalek. Bersama temannya berinisial GW, 20 tahun, mereka mengeroyok korban yang terdiri dari tiga anak-anak yang merupakan anggota perguruan lain. Saat ini GW masih dalam pencarian polisi.

“Kejadian ini terjadi pada hari Rabu malam (12 Januari 2022) di Jalan Raya Ngetal-Trenggalek. Saat itu korban selesai melaksanakan latihan (pencak silat) di salah satu sekolah dasar. Korban pulang bersama dua orang temannya,” kata Heru, Selasa, 18 Januari 2022.

Saat dalam perjalanan pulang, korban dan rekannya berpapasan dengan pelaku dan rombongannya yang berjumlah 50 orang. Mereka baru saja melaksanakan kegiatan tasyakuran di Kecamatan Tugu.

“Rombongan pelaku meneriaki korban hingga ketakutan dan mencoba kabur. Akibatnya mereka menabrak tiang listrik dan mengalami luka,” terang Heru.

Tak hanya itu, korban yang beralamat di Kecamatan Pogalan juga dipukul dan ditendang hingga terluka. Keesokan harinya dia melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan KUHP.

Penulis: Aby Kurniawan
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pendekar silat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

M Rifai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar menargetkan 13-14 kursi DPRD

PKB Kabupaten Blitar Targetkan 13-14 Kursi DPRD, Rifai Ingin Kembalikan Kejayaan

Proyek jalan tol Kediri - Kertosono. Foto: IG@pupr_bpjt

Beda Sikap Bupati dan Wali Kota Terkait Pembangunan Jalan Tol Kediri

Hutan Amazon yang menyimpan jejak peradaban kuno

Hutan Amazon Ternyata Punya Kota Kuno dan Jalan Raya, Terungkap Lewat LiDAR

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In