• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pria Penodong Pistol di Batu Pernah Tembak Polisi

ditulis oleh redaksi
14 January 2022 20:54
Durasi baca: 2 menit
Pria Penodong Pistol di Batu Pernah Tembak Polisi

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengumumkan penangkapan Monang. Foto: Bacaini/A. Ulul

Bacaini.id, BATU – Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap pria pelaku penodongan senjata api di depan Kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang viral di media sosial. Pria ini diketahui pernah menembak anggota polisi.

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menjelaskan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis malam, 13 Januari 2021. Dia bernama Monang Sihombing, 50 tahun, asal Gorontalo, Sulawesi yang sehari-hari di Dusun Sumbersari Cembo, Desa Giripurno, Kota Batu sebagai pengangguran.

Saat digeledah, dia kedapatan mengoleksi 2 unit senpi lengkap beserta proyektilnya. Masing-masing berjenis revolver colt rakitan kaliber dan air soft gun bareta. Serta proyektil 2,2 mm, 3 butir peluru, amunisi 5,5 mm, dan gas CO².

Terkait alasan pelaku menodongkan senjata dan membuat warga ketakutan, Monang mengaku emosi setelah diserempet pengendara lain. Spontan dia lalu mengambil pistol dari balik jaket dan mengacungkan ke udara. ‘Dia ingin menunjukkan arogansinya kepada pengendara lain agar tidak ada lagi yang berani menyerempetnya,” jelas Yogi dalam konferensi pers, Jumat 14 Januari 2022.

Saat ditelisik asal senjatanya, Monang mengaku membeli lewat media sosial dan bertransaksi di Bungur, Surabaya. Pistol itu didapat dengan harga Rp1,2 juta.

Menurut catatan polisi, Monang ternyata residivis atas kasus penembakan anggota Polri. Dia dipenjara pada tahun 1998 dengan vonis hukuman 7 tahun penjara di Lapas Lowokwaru.

Penculikan Anak

Sementara itu terkait dugaan penculikan anak yang beredar luas di media sosial, menurut Yogi, belum bisa dibuktikan. Monang mengaku hanya iseng memberikan bingkisan kue kepada anak-anak yang lewat. ”Kata pelaku itu lain hal. Jadi dia memang ingin memberikan kue ke anak-anak yang lewat. Tapi kami akan dalami lebih lanjut,” tutur Yogi.

Kini Monang ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan setinggi-tingginya penjara 20 tahun.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

solo together

Dari Solo Together Mereka Bertemu Jodoh, Teman dan Pekerjaan

kue brownies

Godaan Brownies dan Sejarahnya yang Tersembunyi

bupati trenggalek dan program sangu sampah

Apa itu Program Sangu Sampah yang Dimaui Bupati Trenggalek?

  • Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

    Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Astronomi di Langit Bulan Desember, Ini Jadwalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist