Bacaini.id, SURABAYA – Mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kantor polisi ternyata tak sesulit yang dibayangkan. Bahkan pengurusan ini hanya butuh waktu 5-10 menit saja.
Jangan khawatir jika suatu saat kamu kehilangan dokumen penting. Kamu bisa mengurus atau membuatnya kembali dengan syarat memiliki SKTLK dari kepolisian. Pengurusannya juga tak harus di Polres, tetapi cukup di Polsek.
Berikut kelengkapan syarat yang harus kamu miliki saat hendak mengurus SKTLK di Polsek terdekat:
- Membawa identitas diri
- Foto copy dokumen yang hilang dan atau surat pengantar. Contoh: untuk sertifikat tanah membawa foto copy dan pengantar dari BPN; untuk ijazah membawa surat dari sekolah; untuk ATM membawa buku rekening, untuk BPKB membawa KTP dan STNK, dll.
Setelah melengkapi dokumen pendukung tersebut, kamu tinggal mendatangi Polsek terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Meja pelaporan ini biasanya berada di ruangan paling depan.
Di sana petugas akan menanyakan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan, serta kronologi kehilangan. Seperti dokumen tersebut hilang pada tanggal berapa, jam berapa, di lokasi mana, dan seterusnya.
Jika kamu lupa atau tidak bisa mengingat tempat terjadinya kehilangan, kamu bisa menyebutkan lokasi terakhir sebelum menyadari dokumen tersebut hilang. Misalnya dalam perjalanan ke sekolah, di Jalan Ahmad Yani, atau di tempat lain.
Proses pengurusan dokumen kehilangan SKTLK ini tak lama, hanya sekitar 5-10 menit saja, tergantung antrean di kantor polisi. Petugas akan memberikan kamu selembar SKTLK secara cuma-cuma alias gratis.
Penulis: HTW
Editor: Budi S
Tonton video: