• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Syarat Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi

ditulis oleh redaksi
08/01/2022
Durasi baca: 2 menit
552 41
0
Sambut Pilbup, Dispendukcapil Kabupaten Kediri Lakukan Perekaman E KTP Keliling

Bacaini.id, SURABAYA – Mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kantor polisi ternyata tak sesulit yang dibayangkan. Bahkan pengurusan ini hanya butuh waktu 5-10 menit saja.

Jangan khawatir jika suatu saat kamu kehilangan dokumen penting. Kamu bisa mengurus atau membuatnya kembali dengan syarat memiliki SKTLK dari kepolisian. Pengurusannya juga tak harus di Polres, tetapi cukup di Polsek.

Berikut kelengkapan syarat yang harus kamu miliki saat hendak mengurus SKTLK di Polsek terdekat:

  1. Membawa identitas diri
  2. Foto copy dokumen yang hilang dan atau surat pengantar. Contoh: untuk sertifikat tanah membawa foto copy dan pengantar dari BPN; untuk ijazah membawa surat dari sekolah; untuk ATM membawa buku rekening, untuk BPKB membawa KTP dan STNK, dll.

Setelah melengkapi dokumen pendukung tersebut, kamu tinggal mendatangi Polsek terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Meja pelaporan ini biasanya berada di ruangan paling depan.

Di sana petugas akan menanyakan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan, serta kronologi kehilangan. Seperti dokumen tersebut hilang pada tanggal berapa, jam berapa, di lokasi mana, dan seterusnya.

Jika kamu lupa atau tidak bisa mengingat tempat terjadinya kehilangan, kamu bisa menyebutkan lokasi terakhir sebelum menyadari dokumen tersebut hilang. Misalnya dalam perjalanan ke sekolah, di Jalan Ahmad Yani, atau di tempat lain.

Proses pengurusan dokumen kehilangan SKTLK ini tak lama, hanya sekitar 5-10 menit saja, tergantung antrean di kantor polisi. Petugas akan memberikan kamu selembar SKTLK secara cuma-cuma alias gratis.

Penulis: HTW
Editor: Budi S

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cara mengurusSKTLKsurat kehlangan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Legislator Trenggalek Undang Ajik Krisna

Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Legislator Trenggalek Undang Ajik Krisna

Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

Petualangan Seru Setiap Hari di MNCTV Rumahnya Anak

Petualangan Seru Setiap Hari di MNCTV Rumahnya Anak

  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2787 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15236 shares
    Share 6094 Tweet 3809
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16566 shares
    Share 6626 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10851 shares
    Share 4340 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4951 shares
    Share 1980 Tweet 1238

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist