• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, December 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

7 Penganiaya dan Pencabulan Anak Panti Ditahan

ditulis oleh redaksi
24 November 2021 18:53
Durasi baca: 2 menit
Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan dan Pencabulan Anak Panti

Polresta Malang mengumumkan penangkapan 10 pelaku penganiayaan dan pencabulan anak panti asuhan. Foto: Bacaini/Ulul

Bacaini.id, MALANG – Kepolisian Resor Malang Kota menetapkam 7 dari 10 pelaku penganiayaan dan pencabulan terhadap anak panti asuhan sebagai tersangka. Korban yang masih berusia 13 tahun saat ini dalam tahap pemulihan psikis.

”Setelah melalui proses gelar perkara dan naik ke tingkat penyidikan, 7 dari 10 orang yang diamankan sudah ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu, 24 November 2021.

Dari 7 tersangka ini, satu diantaranya tidak bisa dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah 14 tahun. Hal ini sesuai UU Peradilan Anak Pasal 32.

Dari 10 pelaku penganiayaan tersebut, 3 pelaku lainnya sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan dijadikan saksi dalam perkara ini.

Penulis : Ulul

Editor : Budi S.

Tonton video:

Tinton menjelaskan ketujuh tersangka ini sudah termasuk pelaku pencabulan dan otak pengeroyokan yang merupakan suami istri. “Untuk identitasnya tidak kami sebutkan karena semua masih di bawah umur,” ujarnya.

Sementara itu kondisi psikis korban saat ini sudah mulai membaik. Para tersangka yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.

Juga Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5-9 tahun untuk pelaku kekerasan.

”Untuk pelaku persetubuhan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara,” tegas Tinton.

Penulis: Rusdi
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ular weling

Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

warna fashion 2026

Warna-warna yang Bakal Ngetren di Tahun 2026

penumpang daop 7 madiun

KAI Daop 7 Madiun Tambah Rangkaian KA Untuk Nataru

  • sekda tulungagung hilang misterius

    Sekda Tulungagung Hilang Misterius Pasca Dilorot Jadi Kadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo Punya 3 Destinasi Wisata yang Bikin Pengunjung Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Bumbu Bali, Kuliner Pedas yang Bukan Berasal dari Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112