• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sopir Vanessa Angle Resmi Ditetapkan Tersangka

ditulis oleh redaksi
11/11/2021
Durasi baca: 2 menit
498 32
0
Sopir Vanessa Angle Resmi Ditetapkan Tersangka

Kondisi mobil Vanessa Angel usai kecelakaan. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang menetapkan sopir Vanessa Angel  sebagai tersangka. Tubagus Joddy dijerat dengan pasal Tubagus dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran mengatakan telah membentuk tim yang akan menangani perkara itu. “Setelah  kita menerima SPDP nomor 837, kita menunggu berkas perkara lebih lanjut untuk dipelajari,” kata Kajari kepada Bacaini.id, Kamis, 11 November 2021.

Kejaksaan sudah memilih tiga jaksa, yakni Kasi Pidana Umum Ahmad Jaya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Adi Prasetyo, dan Kasubsi Penuntut Aldi Demas.

Dikonfirmasi hal itu, Ahmad Jaya mengaku telah menerima SPDP  pada hari Rabu kemarin. Selanjutnya tim yang sudah dibentuk oleh Kajari ini akan bertugas meneliti dan memantau penyidikan yang dilakukan kepolisian. Secara berkala tim akan mendapat laporan  perkembangan penyidikan kepolisian. “Jika memang dibutuhkan akan kita berikan masukan untuk penyempurnaan berkas,” kata Jaya. 

Jaya sendiri mengakui belum mengetahui secara pasti kondisi tersangka dan proses penyelidikan. Karena kasus ini baru saja masuk ke kantor Kejaksaan dan tim akan langsung melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian.

Disinggung soal waktu, Jaya berharap bisa secepatnya diselesaikan. Karena menurutnya tidak ada batasan waktu. Semakin cepat maka bisa segera naik ke tingkat lebih lanjut. “Iya secepatnya kalau bisa selesai,” pintanya.

Sementara itu pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi soal status Tubagus dan kasusnya. Kapolres mengaku sudah memeriksa delapan saksi dan masih terus mendalaminya. “Kita sudah periksa delapan saksi sejak kejadian kecelakaan tersebut,” ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho.

Delapan orang yang sudah diperiksa ini antara lain, saksi pedagang yang sempat memberikan pertolongan, kemudian sopir Vanessa Tubagus Joddy, pengasuh bayi Vaneesa Sisca Lorenza serta petugas tol yang melakukan penanganan pertama di lokasi.

Kecelakaan tunggal yang terjadi di KM 672 tol Jombang Mojokerto menarik perhatian publik. Pasalnya korban kecelakaan tunggal yang menewaskan dua orang pasangan istri ini adalah selebirits Vanessa Angel bersama suaminya Bibi Ferdiansyah. Keduanya tewas di lokasi, sedang bayinya, sopir dan pengasuh mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Penulis: Syailendra
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: vanessa angel
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hitam Putih Wajah Pesantren di Indonesia

Hitam Putih Wajah Pesantren di Indonesia

PGRI Trenggalek tolak guru dijadikan tester MBG

PGRI Trenggalek Tolak Guru Dijadikan Tester Makanan Program MBG

Puting beliung rusak stadion Blitar

Puting Beliung Terjang Stadion Blitar, Kadispora: Kerugian Rp1,5 M

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

    Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15591 shares
    Share 6236 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16621 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • MTV Putuskan Berhenti Bermusik Setelah 40 Tahun Hibur Dunia

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist