Bacaini.id, MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melepasliarkan satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di Taman Nasional Wilayah Malang, Jumat, 29 Oktober 2021. Elang yang dilindungi karena mulai punah ini diberi nama Mirah.
Elang Jawa yang dilepasliarkan ini berjenis kelamin betina dengan usia kurang lebih 2 tahun. Elang Jawa yang memiliki ciri khas jambul di bagian kepala dan menjadi lambang negara ini umumnya dijumpai di kawasan hutan dataran rendah dengan ketinggian 600 hingga 2.000 mdpl.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno mengatakan Elang Jawa ini didapat dari warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman pada 8 Juli 2020 lalu. ”Elang Jawa ini diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta dan dilepasliarkan disini,” kata Wiratno.
Sebelumnya, Elang Jawa ini telah menjalani proses rehabilitasi selama 15 bulan. Selama 15 bulan itu, Elang Jawa ini telah menunjukkan tingkah laku sesuai kriteria pelepasliaran.
Kriteria yang menentukan kelayakan pelepasliaran Elang Jawa dilakukan dengan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan, meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia.
Berdasarkan kajian, habitat TNBTS merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakan Elang Jawa. Sampai dengan tahun 2021 estimasi populasi elang jawa di kawasan TNBTS sendiri berjumlah 35 ekor. Selain elang jawa, TNBTS juga merupakan habitat dari macan tutul, lutung jawa, dan rumah dari ratusan jenis anggrek.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengapresiasi komitmen TNBTS dalam upaya penyelamatan satwa langka seperti Elang Jawa ini. ”Saya berharap pasca rilis ini ada upaya monitoring dan pemantauan bersama sebagai upaya menjaga keberlangsungan satwa elang jawa yang di rilis,” harapnya.
Pelepasliaran dilakukan dalam rangka Hari Sumpah Pemuda ini dilaksanakan bersama FORKOPIMDA Kabupaten Malang, Perhutani KPH Malang bersama masyarakat desa penyangga TNBTS, serta Penasehat Senior Menteri LHK, Agus Pambagio.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
tonton video: